Satu Nama Lolos di Dua Tingkat, Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Korupsi Teledor?
Utama

Satu Nama Lolos di Dua Tingkat, Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Korupsi Teledor?

Sebanyak 189 nama calon hakim ad hoc korupsi sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Dari 383 yang memasukkan berkas ‘lamaran', berarti terdapat 194 calon yang dinyatakan tidak lolos. Tetapi, Panitia Seleksi ditengarai teledor. Kenapa?

Mys/CR-1
Bacaan 2 Menit

Lantas, apakah semua orang tahu Irban Pegasum singkatan dari apa? Kalau Panitia Seleksi tidak jeli, tentu akan menganggap itu berbeda dengan PNS Jamwas. Padahal sebenarnya sama saja karena –-menurut sumber hukumonline di Kejaksaan Agung--itu adalah singkatan dari Inspektur Pembantu Pengawasan Umum.

Tes tertulis

Informasi tentang masuknya lamaran satu calon hakim ad hoc korupsi di dua tempat dengan trik menyingkat nama dan membedakan tempat lahir sebenarnya sudah diketahui seorang anggota Panitia Seleksi sebelum pengumuman 21 April. Namun, entah kenapa kedua nama Ginting tetap dinyatakan lulus di dua tempat. Tentu, ini akan sangat merepotkan pada saat tes tertulis yang akan diadakan pada 1 Mei mendatang. Pasalnya, tes tentang pengetahuan hukum dan studi kasus itu kemungkinan dilaksanakan secara serentak di wilayah masing-masing. Kecuali, jika waktu ujian untuk calon hakim ad hoc banding dan kasasi berbeda.

Sayangnya, tidak semua anggota Panitia Seleksi menyadari ‘keteledoran' ini. Mas Achmad Santosa, anggota tim seleksi, yang dihubungi hukumonline, mengaku belum tahu adanya dua nama dengan orang yang sama. Direktur Peradilan Mahkamah Agung, Suparno, yang dihubungi baik lewat telepon, tidak berhasil dimintai penjelasannya.

Namun, anggota Panitia Seleksi lainnya, Prof. Mardjono Reksodiputro mencoba memberi argumen. Menurut Mardjono, itu bisa terjadi karena Panitia Seleksi memisahkan pendaftaran di tiga tingkatan peradilan: pertama, banding dan kasasi. Ini berarti, kalau seseorang mendaftar di loket untuk tingkat pertama, kemudian mendaftar lagi di tingkat banding, tidak akan ketahuan. Ditambahkan bahwa sepanjang tidakada larangan, kalau ada persoalan seperti ini diserahkan ke Panitian Seleksi.

Masalahnya, apakah ini karena tidak ada larangan atau keteledoran?

Tags: