Satu Hakim Dissenting, Empat Hakim Lain Nyatakan Ada Korupsi
Berita

Satu Hakim Dissenting, Empat Hakim Lain Nyatakan Ada Korupsi

Bagian lain dari pertimbangan putusan kasus korupsi atas nama Karen Agustiawan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

“Majelis hakim tidak sependapat karena persolan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tentunya tidak cukup diselesaikan dengan hanya release and discharge tetapi harus diselesaikan dengan adanya proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, maka dengan demikian pembelaan harus ditolak karena tidak mempunyai alasan hukum,” jelasnya.

(Baca juga: Pengadilan Tipikor Jakarta Nyatakan Mantan Dirut Pertamina Terbukti Korupsi).

Masih terkait RnD, Karen dalam nota pembelaannya menganggap setelah diberikan RnD dalam RUPS, maka seharusnya segala tindakan direksi telah diambil alih oleh RUPS. Namun majelis tidak sependapat karena pemberian RnD tidak serta merta menghapus persoalan hukum baik itu pidana maupun perdara yang memang harus diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembelaan itu dikesampingkan.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, majelis memutuskan Karen bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai surat dakwaan subsider dan divonis penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan ini baik Karen maupun kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.

Tags:

Berita Terkait