Satgas Waspada Investasi Nilai Positif Penegakan Hukum Fintech Ilegal
Berita

Satgas Waspada Investasi Nilai Positif Penegakan Hukum Fintech Ilegal

Saat ini banyak entitas fintech ilegal yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang disebar melalui pesan singkat, appstore atau playstore, bahkan juga sosial media.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

  1. Mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal kepada masyarakat;
  2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
  3. Memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal;
    1. Menyampaikan himbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
    2. Meminta Bank Indonesia untuk melarang Fintech Payment System memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
  4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum;
  5. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal;
  6. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan Fintech yang legal.

 

Selain itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perusahaan transportasi massal di Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.

 

(Baca: Fintech Wajib Terapkan Transparansi Biaya Demi Lindungi Konsumen)

 

Lebih jauh, Satgas mengharapkan peran serta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari fintech yang tidak terdaftar di OJK. Masyarakat juga harus cek dan ricek sebelum melakukan pinjaman online.

 

Ciri-ciri Fintech Ilegal:

  1. Tidak memiliki izin resmi.
  2. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
  4. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
  5. Bunga tidak terbatas.
  6. Denda tidak terbatas.
  7. Penagihan tidak batas waktu.
  8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
  9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
  10. Tidak ada layanan pengaduan.

 

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar meminjam pada Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan yang produktif, dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending.

 

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada OJK,” kata Tongam.

 

Seperti diberitakan Antara, Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menangkap dua tersangka kasus pinjaman online ilegal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Mereka ditangkap di Batam Center, kawasan pusat perbelanjaan sekaligus pelabuhan penyeberangan menuju Singapura," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi, Budhi Herdi di Mapolres, Jumat (27/12).

Tags:

Berita Terkait