|
Selain itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perusahaan transportasi massal di Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.
(Baca: Fintech Wajib Terapkan Transparansi Biaya Demi Lindungi Konsumen)
Lebih jauh, Satgas mengharapkan peran serta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari fintech yang tidak terdaftar di OJK. Masyarakat juga harus cek dan ricek sebelum melakukan pinjaman online.
Ciri-ciri Fintech Ilegal:
|
Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar meminjam pada Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan yang produktif, dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending.
“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada OJK,” kata Tongam.
Seperti diberitakan Antara, Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menangkap dua tersangka kasus pinjaman online ilegal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Mereka ditangkap di Batam Center, kawasan pusat perbelanjaan sekaligus pelabuhan penyeberangan menuju Singapura," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi, Budhi Herdi di Mapolres, Jumat (27/12).