Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 21 entitas yang telah diidentifikasi pada Desember ini.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi, sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
(Baca Liputan Khusus: Waspada Investasi Ilegal)
“Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 21 entitas itu,” kata Tongam dalam rilis, Kamis (14/12).
Adapun 21 entitas tersebut adalah:
No. | Entitas | Lokasi Kantor Pusat | Kegiatan usaha |
1. | PT Ayudee Global Nusantara | Surakarta dan Depok | Digital marketing produk kecantikan Ayudee |
2. | PT Indiscub Ziona Ripav | Kelapa Gading Jakarta | Mobile application pembelian pulsa dan tiket pesawat |
3. | PT Monspace Mega Indonesia | Medan | E-commerce Moonspacemall |
4. | PT Raja Walet Indonesia/Rajawali | Sragen Jateng | Penjualan produk sabun wajah blackwalet |
5. | CV Usaha Mikro Indonesia | Kotabaru Jambi | Penawaran pemberian sembako |
6. | IFC Markets Corp | Tidak diketahui | Trading forex online |
7. | Tifia Markets Limited | Vanuatu | Platform perdagangan forex |
8. | Alpari | Mauritius | Pialang berjangka |
9. | Forex Time Limited | Tidak diketahui | Platform perdagangan forex |
10. | FX Primus Id | Tidak diketahui | Pialang online |
11. | FBS-Indonesia | Tidak diketahui | Pialang online |
12. | XM Global Limited | Belize, California AS | Platform perdagangan forex |
13. | Ayrex | Tidak diketahui | Broker opsi binary |
14. | Helvetia Equity Aggregator | Kuala Lumpur Malaysia | Aset manajemen |
15. | PT Bitconnect Coin Indonesia/Bitconnect | Cengkareng, Banten | Penjualan dan pembelian bitconnect coin |
16. | Ucoin Cash | Tidak diketahui | Penawaran investasi produk Ucoin |
17. | ATM Smart Card | Tidak diketahui | Penawaran produk kartu ATM |
18. | The Peterson Group | Kuningan Jakarta | Aset manajemen |
19. | PT Grand Nest Production/PT GNP Corporindo | Kab Banyuwangi dan Tabanan Bali | Investasi sarang burung walet |
20. | Sukses/RHS Group/Penyertaan Modal Bisham | Blitar Jatim | Suplier perdagangan, arisan motor dan arisan umrah |
21. | PT Maju Aset Indonesia | Batam | Investasi aset |
Tongam mengatakan, Satgas Waspada Investasi juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran Bitcoin atau virtual currency yang saat ini sedang marak. Virtual currency bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi. Menurutnya, Bank Indonesia juga telah menyatakan bahwa virtual currency tidak dapat digunakan sebagai alat tukar.
"Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang sangat tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace tetapi memberikan janji imbal hasil tinggi apabila membeli virtual currency," kata Tongam.
(Baca Juga: Satgas Waspada Investasi dan BKPM Pastikan “Talk Fusion” Bodong)
Lebih jauh, Tongam mengatakan bahwa Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
Menurut Tongam, pPeran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
“Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan,” ujarnya.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut: 1) Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2) Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. 3) Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.