Satgas Waspada Investasi Blokir 144 Fintech dan 73 Investasi Ilegal
Berita

Satgas Waspada Investasi Blokir 144 Fintech dan 73 Investasi Ilegal

Sudah 947 fintech ilegal dan 120 investasi ilegal dihentikan kegiatan usahanya karena merugikan masyarakat. Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring semakin mudahnya entitas tersebut menawarkan layanan kepada masyarkat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilutrasi ivestasi ilegal: BAS
Ilutrasi ivestasi ilegal: BAS

Kegiatan financial technology (fintech) dan investasi ilegal semakin marak bermunculan menawarkan  layanannya kepada masyarakat. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 144 entitas fintech peer to peer lending tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan.

 

Sehingga, temuan OJK tersebut menambah daftar jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal yang telah dihentikan dengan jumlah 404 entitas pada tahun 2018. Kemudian, jumlah entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sepanjang 2019 mencapai 543 entitas. Sehingga, secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 947 entitas.

 

Menanggapi kondisi ini, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyatakan fintech ilegal ini menargetkan masyarakat dengan menawarkan kemudahan pinjaman. Namun di sisi lain, risiko pinjaman fintech sangat tinggi sehingga masyarakat akan menjadi korban dari kegiatan usaha ilegal tersebut. Atas kondisi tersebut, dia mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat menerima tawaran pinjaman dari fintech ilegal ini.   

 

“Jumlah fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 106 perusahaan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, (Senin (29/4), ketika dikonfirmasi.

 

Tidak hanya fintech ilegal, ternyata kegiatan usaha investasi ilegal juga terus bermunculan. Sebelumnya pada 24 April, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Sehingga, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sejumlah 120 entitas.

 

Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi pada 24 April 2019 sebagai berikut:

Hukumonline.com

 

Tongam menjelaskan karakter investasi ilegal ini menawarkan imbal hasil yang tidak wajar. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat tertarik menyetorkan dananya kepada entitas ilegal tersebut. “Penawaran investasi ilegal juga masih banyak di masyarakat, dan ini sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” kata Tongam.

 

(Baca: Investasi Ilegal Mengintai Masyarakat Perkotaan, Waspadalah!)

 

Sebagai upaya pencegahan, Tongam juga menjelaskan pihaknya melakukan tindakan berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

 

Penindakan terhadap fintech ilegal ini sulit dilakukan karena menggunakan layanan digital dalam memasarkan produknya. Meski telah bekerja sama dengan perusahaan toko aplikasi untuk pemblokiran, entitas investasi ilegal masih terus bermunculan.

 

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Persoalan investasi ilegal terus menjadi perhatian otoritas yakni Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Republik Indonesia hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pasalnya, permasalahan investasi ilegal ini baru mencuri perhatian publik setelah terdapat laporan kerugian nasabah.

 

Praktik investasi ilegal ini bukan persoalan sederhana karena kerugian masyarakat sepanjang mencapai Rp88,8 triliun sepanjang 2008-2018. Jumlah tersebut diperkirakan jauh lebih besar karena tidak semua korban investasi ilegal melapor kepada otoritas. Berbagai kasus investasi ilegal yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar seperti Pandawa Group (Rp 3,8 triliun), Dream Freedom (Rp 3,5 triliun), Cakrabuana Sukses Indonesia (Rp 1,6 triliun).

 

Tags:

Berita Terkait