Satgas Telusuri Makelar Kasus di MA
Utama

Satgas Telusuri Makelar Kasus di MA

Saat ini Satgas sedang melakukan pemantauan secara tertutup.

Ali
Bacaan 2 Menit
Dua anggota Satgas Anti Mafia Hukum. Foto:Sgp
Dua anggota Satgas Anti Mafia Hukum. Foto:Sgp

Anggota Satuan Tugas Anti Mafia Hukum (Satgas), Mas Achmad Santosa mengatakan pihaknya sedang membidik makelar kasus yang ada di Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan sejak Satgas dibentuk, pemberantasan makelar kasus di MA adalah salah satu target utama satgas. “Sekarang masih dalam tahap pekerjaan (pemantauan,-red),” ujarnya di kantor Satgas, Senin (12/4).

 

Lebih lanjut, Otta –sapaan akrabnya- mengatakan saat ini Satgas telah melakukan pemantauan tertutup terhadap sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh MA. “Kami memantau adanya dugaan mafia perkara,” tuturnya. Ia juga mengatakan pemantauan bukan hanya terhadap MA saja tetapi terhadap semua lingkungan peradilan di bawah MA.

 

Ada beberapa jenis kasus yang dinilai terindikasi sebagai sarang makelar perkara. Awalnya, lanjut Otta, Satgas mencatat kasus kepailitan, korupsi, narkoba dan pajak yang menjadi prioritas pemantauan. “Sekarang bertambah lagi, yakni kasus-kasus sumber daya alam,” tuturnya. Misalnya, kasus illegal logging (pembalakan liar) atau kasus illegal fishing (penangkapan ikan secara liar).   

 

Inventarisasi jenis kasus ini diperoleh berdasarkan pengaduan masyarakat kepada Satgas. Namun, Otta ogah menjelaskan secara spesifik kasus-kasus apa yang sedang dipantau. “Kalau disampaikan kami sedang memantau, nanti buyar semuanya,” sebut Otta.

 

Meski agak tertutup dalam proses pemantauan ini, Otta membuka sedikit kendala yang dihadapi oleh Satgas di lapangan. “Pembuktiannya memang agak sulit,” ujarnya. Ia berpendapat pembuktian akan mudah bila ada markus yang tertangkap tangan.

 

Selain itu, Otta menegaskan Satgas akan terus berkoordinasi dengan KY seputar adanya dugaan makelar kasus di MA ini. Ia mengatakan cara melalui eksaminasi putusan akan digunakan oleh Satgas. “Kita memang tak bisa menggunakan putusan hakim untuk menghukum adanya markus, tetapi putusan tersebut bisa kita jadikan pintu masuk untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya terkait banyaknya putusan-putusan yang dinilai bermasalah.

 

Sebelumnya, Ketua MA Harifin A Tumpa telah mewanti-wanti para hakim agung agar tidak berhubungan dengan makelar perkara. Ia menegaskan agar larangan para hakim agung menerima tamu yang menyangkut perkara benar-benar diterapkan secara konsisten. “Setiap tamu-tamu yang datang harus diwaspadai,” ujarnya kala melantik enam hakim yang baru, Rabu (7/4).  

 

Menurut Harifin, adanya hubungan para hakim agung dengan pihak yang berkepentingan dalam perkara akan menyuburkan praktek mafia hukum. Karenanya, ia berharap agar perilaku para hakim agung dijaga dengan baik dan tidak boleh melanggar kode etik perilaku hakim.

Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FH UI (MaPPI) Hasril Hertanto mengatakan modus operandi markus di MA memang beragam. “Bisa dimainkan oleh orang luar dan orang dalam,” ujarnya melalui sambungan telepon. Orang luar yang berperan sebagai markus biasanya para pengacara, sedangkan orang dalam adalah para pegawai administrasi, atau panitera.

 

Hasril menjelaskan modus yang dilakukan oleh para markus biasanya bermain di tataran putusan. Ia mengatakan para markus itu dapat mengubah putusan para hakim agung. “Ini perbuatan oknum di dalam,” tuturnya. Untuk menghindari hal tersebut, ia menyarankan agar MA konsisten menerapkan transparansi putusan. “Putusan yang dibuat oleh para hakim agung harus segera di-publish,” ujarnya.

 

Menurut Hasril, Satgas Anti Mafia Hukum harus hati-hati memberantas markus di MA. “Jangan sampai Satgas menabrak independensi MA,” tuturnya. Pasalnya, putusan sering disebut sebagai mahkota para hakim. Namun, menurutnya, dalam konteks ini, pemeriksaan bisa dilakukan. “Kalau ada kasus seperti ini kan sudah masuk ke tindak pidana penipuan,” pungkasnya. 

 

Tags:

Berita Terkait