Satgas Telusuri Makelar Kasus di MA
Utama

Satgas Telusuri Makelar Kasus di MA

Saat ini Satgas sedang melakukan pemantauan secara tertutup.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, Ketua MA Harifin A Tumpa telah mewanti-wanti para hakim agung agar tidak berhubungan dengan makelar perkara. Ia menegaskan agar larangan para hakim agung menerima tamu yang menyangkut perkara benar-benar diterapkan secara konsisten. “Setiap tamu-tamu yang datang harus diwaspadai,” ujarnya kala melantik enam hakim yang baru, Rabu (7/4).  

 

Menurut Harifin, adanya hubungan para hakim agung dengan pihak yang berkepentingan dalam perkara akan menyuburkan praktek mafia hukum. Karenanya, ia berharap agar perilaku para hakim agung dijaga dengan baik dan tidak boleh melanggar kode etik perilaku hakim.

Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FH UI (MaPPI) Hasril Hertanto mengatakan modus operandi markus di MA memang beragam. “Bisa dimainkan oleh orang luar dan orang dalam,” ujarnya melalui sambungan telepon. Orang luar yang berperan sebagai markus biasanya para pengacara, sedangkan orang dalam adalah para pegawai administrasi, atau panitera.

 

Hasril menjelaskan modus yang dilakukan oleh para markus biasanya bermain di tataran putusan. Ia mengatakan para markus itu dapat mengubah putusan para hakim agung. “Ini perbuatan oknum di dalam,” tuturnya. Untuk menghindari hal tersebut, ia menyarankan agar MA konsisten menerapkan transparansi putusan. “Putusan yang dibuat oleh para hakim agung harus segera di-publish,” ujarnya.

 

Menurut Hasril, Satgas Anti Mafia Hukum harus hati-hati memberantas markus di MA. “Jangan sampai Satgas menabrak independensi MA,” tuturnya. Pasalnya, putusan sering disebut sebagai mahkota para hakim. Namun, menurutnya, dalam konteks ini, pemeriksaan bisa dilakukan. “Kalau ada kasus seperti ini kan sudah masuk ke tindak pidana penipuan,” pungkasnya. 

 

Tags:

Berita Terkait