Satgas PASTI Komitmen Berantas Investasi Hingga Pinjol Ilegal
Terbaru

Satgas PASTI Komitmen Berantas Investasi Hingga Pinjol Ilegal

Sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga terus ditingkatkan untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, diperlukan terobosan untuk mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat. Untuk itu, Satgas PASTI sudah melakukan pemblokiran nomer-nomer rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal dan investasi ilegal.

Sarjito menyorot masih maraknya iklan-iklan penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal yang beredar dan berpotensi menjerumuskan masyarakat.  Menurutnya, pertemuan koordinasi Satgas PASTI juga membahas berbagai isu strategis. Meliputi pemblokiran rekening, pembukaan rahasia bank, penangkapan, dan penahanan oknum penipuan, penelusuran dan penyitaan aset oknum penipuan serta pencekalan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian masyarakat.

Selain itu, pertemuan ini juga memperkuat koordinasi dalam upaya pengawasan dan pencegahan perizinan dari entitas ilegal. Serta menyusun strategi sosialisasi dan edukasi masif dan efektif kepada masyarakat. Keberadaan Satgas PASTI ditegaskan dalam UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU 4/2023 mengamanatkan OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Sejak tahun 2017, Satgas PASTI telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Pada 2023 hingga akhir Oktober Satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. Di bulan Oktober 2023, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal. Selain itu, Satgas pada Oktober juga telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomer whatssap terduga pelaku pinjol ilegal.

Tags:

Berita Terkait