Satgas Kembali Temukan 123 Fintech Lending Ilegal
Berita

Satgas Kembali Temukan 123 Fintech Lending Ilegal

Satgas juga menemukan praktik 30 gadai swasta dan 49 entitas penawaran investasi tanpa izin.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1.350 entitas.

 

Satgas Waspada Investasi juga menangani kegiatan Gadai ilegal mengingat ketentuan di POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.

 

Saat ini berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima oleh Satgas Waspada Investasi, di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK namun telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal.

 

(Baca: Tantangan Industri Fintech, dari Risiko TPPU Hingga Kualitas SDM)

 

Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap 30  kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK, Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut.

 

Selain itu, Satgas Waspada Investasi pada September ini juga menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

 

Dari 49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 40 Trading Forex tanpa izin;
  • 3 Investasi uang tanpa izin;
  • 3 Investasi teknologi aplikasi;
  • 1 Jasa penutup kartu kredit;
  • 1 Jasa penerbitan kartu ATM;
  • 1 Investasi bisnis online;

 

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal, antara lain memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Tags:

Berita Terkait