Satgas Kembali Temukan 123 Fintech Lending Ilegal
Berita

Satgas Kembali Temukan 123 Fintech Lending Ilegal

Satgas juga menemukan praktik 30 gadai swasta dan 49 entitas penawaran investasi tanpa izin.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Lalu, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Total entitas yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 226 entitas,” ujar Tongam.

 

Pahami Manfaat Fintech

Hingga kini, OJK terus mendorong masyarakat semakin memahami manfaat penggunaan pinjaman daring (fintech lending) sekaligus risikonya bagi peminjam dan pemberi pinjaman. Kepala Kantor OJK Kalimantan Timur, Dwi Ariyanto, mengatakan masyarakat harus dapat memanfaatkan pinjaman daring secara optimal. Terlebih dengan banyaknya pinjaman daring ilegal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu industri.

 

Menurut Dwi Ariyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara, OJK juga mengarahkan agar keberadaan pinjaman daring bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pendanaan bagi masyarakat bawah khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah dengan lebih cepat dan mudah.

 

Ia mengatakan saat ini, terdapat 127 perusahaan pinjaman daring yang telah terdaftar/berizin di OJK yang terdiri dari 119 penyelenggara bisnis konvensional dan 8 penyelenggara bisnis syariah.

 

Hingga Juli 2019, akumulasi jumlah pinjaman daring sebesar Rp49,79 triliun dengan jumlah outstanding sebesar Rp8,73 triliun. Sementara itu rekening pemberi pinjaman sebanyak 518.640 entitas dan penerima pinjaman 11.415.849 entitas. Wilayah Kalimantan Timur memiliki akumulasi jumlah pinjaman, pemberi pinjaman, dan penerima pinjaman tertinggi dibandingkan provinsi lainnya di Pulau Kalimantan.

 

Akumulasi jumlah pinjaman daring di provinsi Kalimantan Timur itu mencapai Rp494,66 miliar yang ditransaksikan oleh 4.435 entitas pemberi pinjaman dan 122.552 entitas penerima pinjaman. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait