Satgas Intelijen Kejagung Tangkap Buron Kasus Alkes
Berita

Satgas Intelijen Kejagung Tangkap Buron Kasus Alkes

Thamrin diduga merugikan keuangan negara Rp3,022 miliar.

nov
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang. Foto: Sgp
Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang. Foto: Sgp

Satgas Intelijen Kejagung menangkap buron tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo. Tersangka bernama Thamrin Podungge itu, menurut Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang ditangkap di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Tim intel Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Gorontalo.Thamrin Podungge tertangkap di Jl Dasa Raya Nomor 3, RT 006 RW 01, Radio Dalam, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Selasa, 7 Agustus 2012,” ujarnya, Selasa (7/8).

Edwin melanjutkan, Thamrin dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sejak Juli 2012. Setelah Thamrin ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melayangkan tiga kali surat panggilan pemeriksaan. Namun, Thamrin mangkir, sehingga ditetapkan sebagai buron.

Selain Thamrin, penyidik juga menetapkan tersangka lain bernama Suparja. Ketika itu, Thamrin menjabat sebagai Kadis Kesehatan Pemprov Gorontalo, sedangkan Suparja menjadi pimpinan proyek. Keduanya, diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan Alkes berupa satu unit whole body spiral CT Scanning.

Perbuatan keduanya, lanjut Edwin, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp3.022.300.000. Untuk sementara, Thamrin akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Setelah itu, baru akan diserahterimakan ke tim dari Kejati Gorontalo untuk diterbangkan ke Gorontalo.

Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Gorontalo M Sunarto sempat menyatakan, nilai proyek pengadaan Alkes untuk RSUD di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato ini mencapai Rp7,9 miliar. Setidaknya penyidik menemukan 19 item penyalahgunaan anggaran dalam kasus ini.

Kasus pengadaan Alkes terjadi pada tahun anggaran 2004-2005. Kejati Gorontalo telah memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad sebagai saksi. Fadel diperiksa karena ketika menjabat sebagai Gubernur Gorontalo, dia pernah memberikan izin penunjukan langsung.

Penyidik menyodorkan kurang lebih 25 pertanyaan kepada Fadel pada pemeriksaan tanggal 4 Juni 2012. Kasie Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mulyadi sempat mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Sementara, Fadel tidak merasa khawatir atas pemeriksaannya. Mantan Gubernur Gorontalo dua periode ini yakin dirinya tidak bersalah karena telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam pengadaan Alkes tahun 2004. Fadel mengaku dirinya telah memberi penjelasan yang rinci terkait pengadaan Alkes senilai Rp7,9 miliar itu.

Terlebih lagi, Fadel mengatakan selama menjabat sebagai Gubernur Gorontalo, dirinya telah mengukir sejumlah prestasi dengan memperoleh penghargaan pengelolaan keuangan. Akan tetapi, kasus korupsi pengadaan Alkes ini tidak hanya terjadi pada tahun 2004. Pada tahun 2009, pengadaan Alkes juga bermasalah.

Pengadilan telah memutus seorang terdakwa bernama Richard bersalah dan menghukumnya empat tahun penjara. Selaku pelaksana proyek, Richard dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alkes tahun 2009 dengan nilai proyek sekitar Rp700 juta.

Selain itu, penyidik pada Kejati Gorontalo telah menetapkan tersangka lainnya bernama Suhardi M Nur. Suhardi adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo yang diduga turut serta melakukan penyalahgunaan anggaran untuk pengadaan Alkes pada tahun 2009.

Tags: