Satgas Covid-19 Hargai KPU Larang Calon Kepala Daerah Undang Kerumunan
Berita

Satgas Covid-19 Hargai KPU Larang Calon Kepala Daerah Undang Kerumunan

Apapun alasannya, wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sudah sepatutnya betul-betul dapat melindungi rakyat, keselamatan rakyat, sehingga semua pesta demokrasi bisa dijalankan dengan baik.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit

Diketahui, pada PKPU terbaru itu disebutkan bahwa kampanye pemilihan serentak lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog. Aturan tersebut tertuang pada Pasal 57 Huruf a dan b.

Adapun pada Pasal 58 Ayat 2, disebutkan bahwa terkait pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan sejumlah ketentuan, yakni digelar di dalam ruangan atau gedung, peserta yang hadir dibatasi paling banyak 50 orang dengan menjaga jarak paling kurang satu meter.

Berikutnya, wajib menggunakan alat pelindung diri, tersedia sarana sanitasi yang memadai, dan diwajibkan mematuhi ketentuan penanganan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Menurut Hurriyah, ketentuan memperbolehkan pertemuan tatap muka pada PKPU menjadi multi tafsir, karena peserta pemilu bisa memiliki berbagai alasan untuk melakukan pertemuan tatap muka dengan pemilih.

"Peserta pemilu bisa dengan mudah saja menginterpretasikan, misalnya kami tidak bisa melakukan pertemuan lewat daring tapi harus tatap muka dengan alasan geografis atau masyarakatnya, dan lain sebagainya," kata dia.

Hurriyah juga menilai KPU terlalu normatif dalam membuat peraturan, seolah-olah peserta pemilu maupun pemilih telah patuh sepenuhnya terhadap protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Padahal pada kenyataannya, kata dia, banyak sekali peserta pemilu maupun pemilih yang melakukan pelanggaran. "Lihat saja faktanya waktu tahapan pendaftaran saja, sudah banyak sekali terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ujar Huriyyah.

Tags:

Berita Terkait