Saripari Selamat Karena Dilirik Perusahaan Bonafide
Berita

Saripari Selamat Karena Dilirik Perusahaan Bonafide

Seluruh kreditor sepakat calon investor yang melirik Saripari sangat bonafide.

HRS
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: SGP
Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: SGP

PT Saripari Pertiwi Abadi (dalam PKPU) untuk sementara dapat bernafas lega. Soalnya, majelis hakim memutuskan sepakat dengan Saripari. Kamis (5/9), Majelis menyetujui memberikan waktu perpanjangan PKPU selama 60 hari,

Putusan majelis untuk memberikan perpanjangan selama 60 hari tidaklah mudah. Majelis yang dipimpin Kasianus Telaumbanua ini harus bersikap bijak untuk memenuhi seluruh keinginan para kreditor.

Untuk lima kreditor separatis saja, terdapat perbedaan pendapat. PT Rabo Bank Indonesia setuju memberikan perpanjangan waktu selama 30 hari. PT Bank DBS Indonesia sepakat memberikan perpanjangan selama 45 hari dan PT Bangkok Bank berpendapat memberikan waktu perpanjangan selama 40 hari.

Dua kreditor separatis lainnya, yaitu CIMB Niaga dan Bank Danamon justru tidak sepakat untuk memberikan perpanjangan waktu. Dua kreditor ini memiliki tagihan mencapai Rp312,4 miliar yang mewakili 70 persen dari jumlah tagihan seluruh kreditor separatis.

Meskipun dua kreditor separatis ini memiliki 70 persen jumlah suara, Pasal 228 ayat (6) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), kreditor yang berhak menentukan pemberian perpanjangan proses PKPU adalah kreditor konkuren. Pengadilan juga hanya berwenang menetapkan perpanjangan PKPU berdasarkan persetujuan kreditor konkuren.

Untuk kreditor konkuren sendiri, pengurus telah mencatat ada 222 kreditor dengan nilai tagihan sebesar Rp71,97 miliar dan AS$6,25 juta. Kreditor yang memiliki hak suara adalah sebanyak 112 kreditor dengan nilai tagihan sebesar Rp45,5 miliar dan AS$40,9 juta.

Namun, kreditor konkuren yang hadir saat pemungutan suara penentuan perpanjangan PKPU Saripari hanya sebanyak 68 kreditor dengan tagihan Rp107,09 miliar. Dari 68 kreditor tersebut, hanya ada 1 kreditor konkuren yang menolak perpanjangan. Namun, 1 kreditor ini dikalahkan dengan 67 kreditor lainnya yang memiliki 80% suara.

“UU Kepailitan menyatakan persetujuan berdasarkan kreditor konkuren,” tutur Ferry Gustaf Panggabean usai persidangan, Kamis (5/9).

Berdasarkan hal tersebut, Ferry meminta majelis untuk memenuhi permintaan pengurus dan debitor diberikan perpanjangan waktu selama 60 hari. Ferry meyakinkan majelis bahwa dalam jangka waktu 60 hari tersebut, debitor dapat merestrukturisasi seluruh kewajibannya kepada para kreditor. Pasalnya, ada calon investor yang sangat bonafide yang benar-benar serius membantu Saripari. Calon investor ini adalah kelompok bisnis nasional terkemuka di Indonesia.

Saat ini, calon investor tersebut tengah melakukan legal due diligence. Keseriusan calon investor tersebut terlihat dari keterlibatan secara langsung si pemilik perusahaan kepada Saripari dan seluruh kreditor separatis. Calon investor yang tidak boleh disebutkan namanya ini telah bertemu dua kali dengan kreditor separatis. Dan para kreditor tak ada yang menampik dengan kebonafidan calon investor tersebut.

Meskipun bonafide, kreditor separatis ini tak langsung puas. Beberapa kekhawatiran kreditor masih tampak. Kreditor separatis takut jika calon investor tetap tak berhasil membantu Saripari dalam menyelesaikan seluruh kewajiban-kewajibannya.

Melihat hal ini, Kasianus akhirnya mengambil tindakan. Majelis hakim sepakat untuk memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari. Demi kepentingan bersama dan melihat keseriusan calon investor, Kasianus mengabulkan permintaan pengurus dan debitor.

“Untuk debitor, buatlah kesan pertama yang menggoda sehingga para kreditor tertarik dengan penawaran anda,” ucap Kasianus sambil diikuti gelak tawa seluruh kreditor.

Tags: