Sarankan Advokat ke Terdakwa, Hakim Dinilai Langgar Kode Etik
Berita

Sarankan Advokat ke Terdakwa, Hakim Dinilai Langgar Kode Etik

Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi, Aldhytia Kurniyansa dinilai melanggar kode etik karena merekomendasikan advokat yang dekat dengan Ketua Pengadilan Tinggi kepada terdakwa.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

'Kesalahan' Adhytia tidak hanya sampai di situ. Anggota MKH dari MA, Suwardi mengonfirmasikan percakapan Aldhytia dengan Imam pasca perkara itu diputus oleh PN Muara Bulian. Dalam rekaman itu, Imam sempat meminta agar Aldhytia mengurus perkara kakaknya yang diteruskan ke Pengadilan Tinggi Jambi. Imam meminta saran bagaimana cara kakaknya bisa menang di pengadilan banding.

 

Masih mengacu pada percakapan itu, Suwardi mengatakan Aldhytia justru merekomendasikan seorang pengacara yang dekat dengan Ketua Pengadilan Tinggi. “Anda merekomendasikan pengacara (yang bernama) Budi Asmara, kan?” desak Suwardi. Aldhytia juga menyebut bahwa biaya untuk menang di pengadilan banding adalah sekitar Rp20 juta.

 

Aldhytia tak membantah telah berkomunikasi kembali dengan Imam. Ia juga mengakui telah merekomendasikan Budi Asmara. Alasannya, karena ia mengenal Budi Asmara karena berada satu organisasi di Jambi, yakni paguyuban orang jawa se-Jambi. “Saya hanya memberi saran,” ujarnya. Ia mengatakan tindakannya ini bukan pelanggaran kode etik. Pasalnya, ketika sudah ditangani Pengadilan Tinggi, kasus ini bukan 'miliknya' lagi.

 

Hal ini justru menjadi pertanyaan Suwardi. “Mengapa anda masih ikut aktif mengurus banding. Kan perkara anda sudah selesai. Seolah-olah anda masih ikut proses banding,” ujarnya. Aldhytia mengaku terpaksa melakukannya karena terus didesak oleh Imam. Ia juga mengakui kesalahannya karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara dan pengacara Budi Asmara. 

 

Hakim Agung Abbas Said, yang juga menjadi anggota MKH, menasehati agar Aldhytia tak mengulangi kesalahannya lagi. “Saya minta agar tindakan anda mengurusi perkara itu dihentikan. Setiap orang ada fokusnya masing-masing,” ujar Abbas. Ia juga meminta agar Aldhytia fokus pada pekerjaannya sebagai hakim. “Ikut organisasi boleh saja, tapi jangan bawa-bawa perkara,” sarannya lagi.

 

Sidang MKH terhadap Aldhytia ini baru pertama kali digelar. Sidang ini dipimpin oleh Zainal Arifin dari unsur KY sebagai Ketua Majelis. Serta Chatamarrasjid, Mustafa Abdullah, Soekotjo Soeparto, dan Zainal Arifin juga sebagai anggota majelis. Dari unsur MA, ada Abbas Said, Suwardi dan Djafni Djamal.

 

Tags:

Berita Terkait