Saran OJK untuk Jiwasraya yang Gagal Bayar Polis Nasabah
Berita

Saran OJK untuk Jiwasraya yang Gagal Bayar Polis Nasabah

Jiwasraya berjanji untuk membayarkan bunga atas 1.286 polis yang telah jatuh tempo senilai Rp 96,58 miliar. Perusahaan juga menawarkan opsi lain bagi nasabah dengan cara mempanjang atau roll over dengan tingkat bunga yang lebih tinggi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Akhir-akhir ini, industri asuransi nasional menjadi perhatian publik setelah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menunda pembayaran tunai polis kepada nasabah dan bank sebagai mitra penjual produk senilai Rp802 miliar. Penundaan pembayaran ini akibat kesalahan tata kelola atau missmatch keuangan yang menyebabkan terganggunya likuiditas perusahaan asuransi milik negara tersebut.

 

Penundaan pembayaran polis ini berkaitan dengan produk asuransi plus investasi bernama JS Proteksi Plan milik Jiwasraya. Produk yang sudah beredar di masyarakat sejak 2013 ini menawarkan layanan asuransi jiwa dengan masa pertanggungan lima tahun dan investasi bagi nasabah yang dapat diterima imbal hasil setiap tahunnya.

 

Lantaran ada kesalahan tata kelola, Jiwasraya menyatakan tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar polis tunai kepada nasabah dan bank mitra sebagai agen yang jatuh tempo pada 1 Oktober 2018 lalu. Pasalnya, Jiwasraya yang mengalokasikan sebagian besar dana investasi pada instrumen ekuitas (modal saham) ini tidak mampu memberi imbal hasil yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Alhasil, kewajiban perusahaan untuk membayar polis kepada nasabah dan bank mitra tidak dapat terpenuhi.

 

Kasus ini tentunya menjadi perhatian regulator jasa keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas jasa keuangan nonbank. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Riswinandi mengakui memang terjadi kesalahan tata kelola keuangan. Karena itu, pihaknya akan intens memantau perkembangan atas kejadian ini.  

 

“OJK akan memonitor kesepakatan yang telah dicapai antara Jiwasraya dengan pemegang polis, sehingga masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai hak dan kewajiban yang jatuh tempo dengan berbagai opsi yang dipahami (ditawarkan) dan disetujui oleh kedua belah pihak,” Kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).

 

OJK juga mengingatkan kepada direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tata kelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melaksanakan prinsip kehati-hatian investasi dengan pemanfaatan teknologi. Jiwasraya juga diwajibkan melaporkan kepada regulator dan pemegang saham setiap perkembangan persoalan ini.

 

Minta tenggat waktu

Sebagai upaya penyelesaian kewajiban tersebut, pihak Jiwasraya meminta tenggat waktu kepada para nasabah dan bank mitra penjual untuk memenuhi kewajibannya membayar polis yang telah jatuh tempo. Jiwasraya berjanji akan memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pengelolaan manajemen risiko perusahaan.

 

“Manajemen Jiwasraya berkomitmen menyelesaikan kewajiban pada pemegang polis secara menyeluruh, bertahap dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama. Kami juga melakukan komunikasi intens dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kewajiban ini.” Kata Direktur Utama Jiwasraya, Asmawi Syam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/10/2018). 

 

Asmawi mengatakan pihaknya siap mengambil langkah-langkah untuk memastikan pengelolaan perseroan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola sesuai good corporate governance (GCG). Peningkatkan manajemen resiko juga akan dilakukan agar kegiatan investasi yang dilakukan perusahaan tetap pruden (hati-hati/aman) dan optimal.

 

Untuk tahap awal, Jiwasraya memutuskan untuk membayarkan bunga atas 1.286 polis yang telah jatuh tempo senilai Rp 96,58 miliar. Perusahaan juga menawarkan opsi lain bagi nasabah dengan cara mempanjang atau roll over dengan tingkat bunga yang lebih tinggi sebesar 7 persen per tahun dibayar di muka atau setara 7,49 per tahun nett efektif.

 

Direktur Investasi dan Teknologi Informasi, Hexana Tri Sasongko menambahkan upaya penyelesaian ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah para pihak dari kejadian ini. “Untuk pemegang polis yang ingin melakukan roll over, kami mempersiapkan pembayaran di muka atas bunga roll over itu oleh perseroan sebagai upaya win win solution kepada pemegang polis,” kata Hexana, Senin (15/10/2018).

 

“Sementara opsi lain untuk pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over,kami memberi bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 persen netto per tahun sesuai dengan surat kami kepada mitra bank tertanggal 10 Oktober 2018.”

 

Sekedar informasi, Jiwasraya merupakan satu-satunya perusahaan asuransi jiwa milik negara. Perseroan berdiri sejak 31 Desember 1859. Saat ini, Jiwasraya memiliki 14 Kantor Wilayah, 71 Kantor Cabang, dan 494 Kantor Unit Kerja Area (UKA). Didukung kurang lebih 8 ribu agen. Perusahaan ini memasarkan produk-produknya di seluruh Indonesia melalui agen dan saluran distribusi lain termasuk perbankan.

Tags:

Berita Terkait