Saran OJK untuk Jiwasraya yang Gagal Bayar Polis Nasabah
Berita

Saran OJK untuk Jiwasraya yang Gagal Bayar Polis Nasabah

Jiwasraya berjanji untuk membayarkan bunga atas 1.286 polis yang telah jatuh tempo senilai Rp 96,58 miliar. Perusahaan juga menawarkan opsi lain bagi nasabah dengan cara mempanjang atau roll over dengan tingkat bunga yang lebih tinggi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Manajemen Jiwasraya berkomitmen menyelesaikan kewajiban pada pemegang polis secara menyeluruh, bertahap dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama. Kami juga melakukan komunikasi intens dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kewajiban ini.” Kata Direktur Utama Jiwasraya, Asmawi Syam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/10/2018). 

 

Asmawi mengatakan pihaknya siap mengambil langkah-langkah untuk memastikan pengelolaan perseroan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola sesuai good corporate governance (GCG). Peningkatkan manajemen resiko juga akan dilakukan agar kegiatan investasi yang dilakukan perusahaan tetap pruden (hati-hati/aman) dan optimal.

 

Untuk tahap awal, Jiwasraya memutuskan untuk membayarkan bunga atas 1.286 polis yang telah jatuh tempo senilai Rp 96,58 miliar. Perusahaan juga menawarkan opsi lain bagi nasabah dengan cara mempanjang atau roll over dengan tingkat bunga yang lebih tinggi sebesar 7 persen per tahun dibayar di muka atau setara 7,49 per tahun nett efektif.

 

Direktur Investasi dan Teknologi Informasi, Hexana Tri Sasongko menambahkan upaya penyelesaian ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah para pihak dari kejadian ini. “Untuk pemegang polis yang ingin melakukan roll over, kami mempersiapkan pembayaran di muka atas bunga roll over itu oleh perseroan sebagai upaya win win solution kepada pemegang polis,” kata Hexana, Senin (15/10/2018).

 

“Sementara opsi lain untuk pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over,kami memberi bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 persen netto per tahun sesuai dengan surat kami kepada mitra bank tertanggal 10 Oktober 2018.”

 

Sekedar informasi, Jiwasraya merupakan satu-satunya perusahaan asuransi jiwa milik negara. Perseroan berdiri sejak 31 Desember 1859. Saat ini, Jiwasraya memiliki 14 Kantor Wilayah, 71 Kantor Cabang, dan 494 Kantor Unit Kerja Area (UKA). Didukung kurang lebih 8 ribu agen. Perusahaan ini memasarkan produk-produknya di seluruh Indonesia melalui agen dan saluran distribusi lain termasuk perbankan.

Tags:

Berita Terkait