Saran BPKN ke Pemerintah Terkait Rencana Vaksinasi Covid-19
Berita

Saran BPKN ke Pemerintah Terkait Rencana Vaksinasi Covid-19

Masyarakat berhak mendapatkan hak kesehatan dan fasilitas kesehatan yang berkeadilan. Untuk itu, pemerintah diminta memperhatikan dan mengatur harga vaksin yang akan diberikan kepada seluruh masyarakat.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada 5 Oktober 2020.

Sementara itu, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan vaksin bukan merupakan jaminan atas tuntasnya pandemi Covid-19 di Indonesia. "Vaksin bukan satu-satunya jaminan penuntasan pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Wiku.

Wiku mengatakan vaksin adalah salah satu bentuk intervensi medis untuk memperkuat imunitas masyarakat ditengah pandemi. Dia menekankan program vaksinasi harus diikuti kesadaran dan kedisiplinan publik atas protokol kesehatan.

"Tanpa kedisiplinan atas protokol kesehatan, maka upaya penuntasan pandemi akan sulit dilakukan," ujar Wiku.

Tes Swab

Terpisah, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam surat edaran itu disebutkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Senin (5/10) ini, disebutkan bahwa penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.

“Memang penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini perlu kita tetapkan. Penetapan batas tarif ini melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP terhadap hasil survei serta analisis yang dilakukan pada berbagai fasilitas layanan kesehatan,” katanya.

Disampaikan Kadir, batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, BPKP dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.

“Untuk itu kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,” tutur Kadir.

Tags:

Berita Terkait