Sapta dan Conoco Kembali Berseteru di Meja Hijau
Utama

Sapta dan Conoco Kembali Berseteru di Meja Hijau

Majelis hakim memutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini. Pengacara Conoco bersikukuh, perkara ini semestinya diselesaikan di lembaga arbitrase.

Her
Bacaan 2 Menit

 

Serupa tapi tak sama

Tak ingin mengulang kegagalan gugatan yang pertama, kali ini gugatan Sapta hanya terfokus kepada PMH. Sebenarnya hampir sama dengan gugatan pertama, tapi beberapa hal diperdalam lagi, ujar Andika.

 

Perbedaan lainnya, kali ini gugatan tidak diajukan oleh kurator Sapta, Randy Rizaldi, tapi oleh Prawito Ten. Ia adalah orang yang melunasi utang-utang Sapta saat perusahaan ini terbelit perkara pailit. Berkat Prawito, perdamaian antara kreditur dan debitur tercapai. Sapta pun urung dipailitkan. Segala hak dan kewajiban Sapta menjadi milik Prawito, kata Andika.

 

Meski demikian, bagi Conoco, gugatan pertama dan kedua ini tak ada bedanya. Karena berawal dari kontrak, mestinya bukan PMH, tapi wanprestasi, kata salah satu pengacara Conoco, Fredrik J Pinakunary. Ia pun optimis bakal memenangkan gugatan ini.

 

Tags: