Santet dalam RKUHP Hanya Delik Formal
Berita

Santet dalam RKUHP Hanya Delik Formal

RKUHP hanya mengatur orang yang mempromosikan santet. Kegiatan santet sendiri tidak diatur karena sulit dibuktikan secara hukum.

NOV
Bacaan 2 Menit

Untuk mencegah dan meminimalisasi hal-hal seperti ini, Dimyati menyatakan, masyarakat yang merasa dirugikan akibat praktik santet dapat melaporkan dengan menggunakan Pasal 293. Pasal itu dimasukkan pemerintah guna mengatasi keresahan masyarakat akibat praktik ilmu hitam yang sulit dibuktikan secara hukum.

Namun, pengamat Kepolisian Alfons Leumau merasa penyidik akan mengalami kesulitan membuktikan perbuatan santet. “Itu di luar ranah bidang pembuktian secara hukum dari tugas kepolisian. Artinya polisi tidak bisa menjangkau karena yang dipelajari di akademi, perguruan, dan fakultas hukum tidak membahas soal itu,” ujarnya.

Purnawirawan Polri ini menjelaskan, pengetahuan yang didapat polisi bersifat scientific investigation. Seluruh bukti dalam pengungkapan suatu perkara harus terukur. Polisi dilarang keras membuat penafsiran-penafsiran di luar ketentuan. Jangan sampai Polisi dianggap memberikan ketidakpastian hukum karena membuat penafsiran.

Misalnya, seseorang menawarkan dan mengaku dapat melakukan santet, tapi ternyata penipu. Alfons berpendapat, polisi mungkin lebih memilih menggunakan jerat delik penipuan seperti yang saat ini diatur dalam Pasal 378 KUHP ketimbang menggunakan Pasal 293 RKUHP. Sebab, Pasal 378 KUHP dinilai lebih cocok diterapkan karena lebih realistis dari sisi hukum.

Alfons berharap, jika fenomena santet mau dimasukkan menjadi delik dalam KUHP, sebaiknya ilmu pengetahuan mengkaji hubungan sebab-akibat itu secara ilmiah. “Ini menjadi persoalan baru yang tidak selesai-selesai karena tidak mudah dibuktikan. Bisa menimbulkan ketidakpastian hukum atau multitafsir,” tuturnya.

Senada, pakar hukum pidana Andi Hamzah menganggap santet merupakan perbuatan yang tidak bisa dibuktikan secara yuridis. Dia tidak menampik ada beberapa hal di dunia yang tidak bisa dipecahkan dengan ilmu pengetahuan. Sebagai solusi, delik pidana dalam Pasal 293 RKUHP dibuat untuk menjerat pelaku di tataran hulu.

Apabila ada orang yang mengaku bisa melakukan santet, orang itu sudah dapat dihukum. Ibarat mau membendung banjir di Jakarta, jangan biarkan hutan di Puncak ditebang. “Kalau ada orang mengaku-ngaku sebagai ahli santet, langsung bisa dihukum. Apa ternyata bisa atau tidak, sudah tidak menjadi persoalan,” terang Andi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: