Sanksi Tegas Menanti bagi ASN yang Bolos Usai Libur Lebaran
Berita

Sanksi Tegas Menanti bagi ASN yang Bolos Usai Libur Lebaran

ASN diimbau agar tidak mangkir saat hari pertama bekerja usai libur Lebaran.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Masa libur panjang Lebaran 2018 sudah berakhir. Sebagian besar instansi pemerintahan akan memulai kembali aktivitas operasionalnya pada Kamis, (21/6) besok. Namun, tak dapat dipungkiri, setiap usai libur Lebaran, aparatur sipil negara (ASN) seringkali mangkir dari kewajiban untuk kembali bekerja.

 

Melihat kondisi tersebut, pemerintah di tingkat pusat dan daerah telah menyiapkan berbagai sanksi tegas untuk menindak perilaku tidak disiplin ASN tersebut. Sanksi berupa administratif hingga penundaan gaji dipersiapkan bagi ASN yang tidak disiplin tersebut.

 

Salah satu daerah yang menyatakan siap menindak para ASN malas tersebut yaitu pemerintah kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, RA Denni mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada oknum ASN yang mangkir kerja pada hari pertama setelah libur Idul Fitri 1439 Hijriah sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

 

"Sanksinya berupa pembinaan, kemudian ada juga penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat," katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/6/2018). Baca Juga: SE Menpan RB Soal Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS 2018

 

Untuk memastikan ASN di daerah tidak ada yang mangkir kerja pada hari pertama masuk pada Kamis (21/6), setelah libur panjang terhitung 11-20 Juni, pemkab menyiapkan petugas dan inspektorat, Satpol-PP untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai Operasi Perangkat Daerah (OPD).

 

"Karena Pemkab Rejang Lebong memberlakukan enam hari kerja, jadi mulai Kamis mereka sudah masuk kerja. Jadi, tidak ada istilah hari terjepit," ujar Denni.

 

Dia mengimbau kalangan ASN dilingkungan Pemkab Rejang Lebong agar mematuhi peraturan yang sudah ditentukan itu, mengingat waktu libur lebaran yang sudah diberikan pemerintah pada tahun ini cukup panjang hingga 10 hari.

 

Kebijakan serupa juga dilakukan Pemerintahan Kabupaten Malang, Jawa Timur. Bupati Malang, Rendra Kresna menginstruksikan agar inspektorat daerah tersebut mengawasi secara ketat terhadap ASN yang mangkir dari pekerjaannya usai libur lebaran.  

 

"Saya sudah perintahkan inspektorat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap ASN. Bahkan yang nekat menambah libur (cuti) dan membolos pada hari pertama kerja harus diberikan sanksi administratif. Sebab, libur dan cuti bersama Lebaran tahun ini cukup panjang," kata Rendra, Senin (18/6/2018) kemarin.

 

Rendra juga menginstruksikan agar inspektorat menyiapkan tahapan pemberian sanksi bagi ASN yang menambah libur dan melanggar peraturan yang ada. "Silahkan inspektorat langsung memproses ASN yang menambah hari libur untuk diberi sanksi administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata dia.

 

Sementara itu, Sekda Kabupaten Malang Didik Budi Muljono mengatakan tujuh hari kerja untuk cuti bersama libur Lebaran dinilai sudah lebih dari cukup bagi ASN. Dia menjelaskan hanya profesi ASN tertentu saja yang dapat mengambil libur usai cuti bersama.

 

"Memang ada sejumlah ASN yang bisa mendapat libur usai cuti bersama, tapi itu khusus bagi ASN yang bekerja saat cuti bersama, seperti pegawai rumah sakit, puskesmas, Dishub, Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran," katanya.

 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur menyatakan libur Lebaran tahun ini yang lebih panjang dibanding sebelumnya memberi kesempatan lebih lama kepada ASN untuk bersilaturahmi dengan keluarganya di kampung halaman. Karena itu, tidak ada alasan bagi ASN untuk mangkir dari pekerjaannya.

 

Seperti diketahui, melalui surat keputusan bersama (SKB), pemerintah menetapkan cuti bersama pada 11, 12 hingga 20 Juni 2018. Penambahan jumlah hari cuti tersebut menyebabkan libur Lebaran tahun ini menjadi 10 hari.

 

Asman mengatakan pihaknya akan menindak tegas pada ASN yang masih mangkir usai libur Lebaran. “Karena sudah diberi tambahan libur, otomatis sanksi bagi PNS yang bolos akan lebih berat,” kata Asman usai penandatanganan SKB pada April lalu.

 

Keputusan penambahan libur Lebaran kali ini juga dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan dan mengurangi kecelakaan lalu lintas saat arus balik. Kebijakan ini diambil agar masyarakat dapat lebih bijak memilih waktu kepulangan dari kampung halaman yang dilakukan secara bertahap. (ASN)

Tags:

Berita Terkait