Sanksi Tegas Menanti bagi ASN yang Bolos Usai Libur Lebaran
Berita

Sanksi Tegas Menanti bagi ASN yang Bolos Usai Libur Lebaran

ASN diimbau agar tidak mangkir saat hari pertama bekerja usai libur Lebaran.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Kebijakan serupa juga dilakukan Pemerintahan Kabupaten Malang, Jawa Timur. Bupati Malang, Rendra Kresna menginstruksikan agar inspektorat daerah tersebut mengawasi secara ketat terhadap ASN yang mangkir dari pekerjaannya usai libur lebaran.  

 

"Saya sudah perintahkan inspektorat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap ASN. Bahkan yang nekat menambah libur (cuti) dan membolos pada hari pertama kerja harus diberikan sanksi administratif. Sebab, libur dan cuti bersama Lebaran tahun ini cukup panjang," kata Rendra, Senin (18/6/2018) kemarin.

 

Rendra juga menginstruksikan agar inspektorat menyiapkan tahapan pemberian sanksi bagi ASN yang menambah libur dan melanggar peraturan yang ada. "Silahkan inspektorat langsung memproses ASN yang menambah hari libur untuk diberi sanksi administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata dia.

 

Sementara itu, Sekda Kabupaten Malang Didik Budi Muljono mengatakan tujuh hari kerja untuk cuti bersama libur Lebaran dinilai sudah lebih dari cukup bagi ASN. Dia menjelaskan hanya profesi ASN tertentu saja yang dapat mengambil libur usai cuti bersama.

 

"Memang ada sejumlah ASN yang bisa mendapat libur usai cuti bersama, tapi itu khusus bagi ASN yang bekerja saat cuti bersama, seperti pegawai rumah sakit, puskesmas, Dishub, Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran," katanya.

 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur menyatakan libur Lebaran tahun ini yang lebih panjang dibanding sebelumnya memberi kesempatan lebih lama kepada ASN untuk bersilaturahmi dengan keluarganya di kampung halaman. Karena itu, tidak ada alasan bagi ASN untuk mangkir dari pekerjaannya.

 

Seperti diketahui, melalui surat keputusan bersama (SKB), pemerintah menetapkan cuti bersama pada 11, 12 hingga 20 Juni 2018. Penambahan jumlah hari cuti tersebut menyebabkan libur Lebaran tahun ini menjadi 10 hari.

Tags:

Berita Terkait