Sanksi Pidana Penganiaya Hewan Hingga Mati
Terbaru

Sanksi Pidana Penganiaya Hewan Hingga Mati

Terancam Pasal 302 KUHP.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Sanksi Pidana Penganiaya Hewan Hingga Mati
Hukumonline

Seorang pria berinsial IW (40) ditetapkan sebagai tersangka akibat menganiaya seekor kucing hingga mati di wilayah Perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara di Kepanjen, Kabupaten Malang, mengatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus penganiayaan kucing sadis tersebut.

"Statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkas-nya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan," ucap Dicka seperti dilansir Antara, Senin (24/6).

Tersangka dikenakan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Terhadap Satwa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan bulan.

Baca Juga:

Berkaca dari banyak kasus, perlu dipahami bahwa negara ikut melindungi hewan, salah satunya diatur dalam KUHP. Dalam Pasal 302 KUHP berbunyi:

“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:

1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait