Palang pintu kereta api berfungsi untuk mencegah kendaraan atau orang lewat saat kereta api melintas. Di beberapa tempat, masih banyak kendaraan yang nekat menerobos sehingga dinilai akan membahayakan kendaraan yang melintas tersebut serta aktivitas perjalanan kereta api.
Dalam kecelakaan kereta api, terdapat lima faktor yang mempengaruhinya yaitu faktor sarana, sumber daya manusia, prasarana, alam, dan faktor eksternal. Kecelakaan sering terjadi di perlintasan kereta api adalah tabrakan kendaraan dengan kereta api yang sedang melintas.
Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan, pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Baca Juga:
- Jerat Pidana dan Cara Pelaporan Penipuan Jasa Titip Tiket Konser
- Ancaman Pidana Penyeret Anjing dengan Sepeda Motor di Bali
Kemudian Pasal 90 poin UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyatakan penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Kemudian diperkuat dalam Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Jika ada yang nekat menerobos palang pintu kereta api, terancam denda hingga pidana kurungan. Sesuai Pasal 296 UU LLAJ, akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Perlintasan kereta api adalah bagian kiri dan kanan jalan rel. Bagian kanan dan kiri jalan kereta termasuk dalam ruang manfaat jalur kereta api. Pada hakikatnya, ruang manfaat jalur kereta api merupakan kawasan steril dan diperuntukkan bagi operasional kereta api saja.