Macam-Macam Sanksi Pidana dan Contohnya
Terbaru

Macam-Macam Sanksi Pidana dan Contohnya

Sebutkan macam-macam sanksi pidana beserta penjelasan dan contohnya! Untuk menjawab ini, mari mengacu pada sanksi pidana yang ada dalam KUHP. Berikut uraiannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit

Disarikan dari Mengenai Hukuman Tutupan, Utrecht dalam Hukum Pidana II menerangkan bahwa Rumah Tutupan bukan suatu penjara biasa, melainkan suatu tempat yang lebih baik dari penjara biasa. Pasalnya, selain karena orang yang dihukum bukan orang biasa, perlakuan kepada terhukum tutupan juga istimewa.

Hal ini diterangkan Utrecht berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) PP 8/1948 yang menerangkan bahwa makanan orang hukuman tutupan harus lebih baik dari makanan orang hukuman penjara. Selain itu, keistimewaan juga tergambar dalam ketentuan Pasal 33 ayat (5) PP 8/1948 yang menerangkan bahwa buat orang yang tidak merokok, pemberian rokok diganti dengan uang seharga barang-barang itu.

Terkait contoh tindak pidana yang dijatuhi sanksi pidana tutupan, Wirjono Prodjodikoro dalam Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia menerangkan bahwa sepanjang hukum Indonesia, pidana tutupan pernah dijatuhkan putusan Mahkamah Tentara Agung pada 27 Mei 1948 yang mengadili para pelaku kejahatan yang dikenal dengan sebutan peristiwa 3 Juli 1946 atau dikenal juga dengan sebutan “Tiga Juli Affaire”.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait