Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan adanya pemberitaan ancaman pembunuhan terhadap salah satu calon presiden melalui media sosial. Meski polisi pada akhirnya dapat meringkus pelaku, ancaman pembunuhan melalui media sosial menjadi salah satu hal yang ditakutkan masyarakat. Pengancaman bisa berakibat fatal apabila sampai di tahap pidana.
Dalam UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, tindak pidana pengancaman kekerasan dan pembunuhan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 29.
Beleid itu menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Baca Juga:
- Sanksi Pidana Bagi Penebar Ancaman Kekerasan di Medsos
- Siasat Agar Keluhan Konsumen di Medsos Tak Berujung Pidana
Pada bagian penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan "korban" adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana. Termasuk dalam perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying).
Ketentuan sanksinya diatur lebih lanjut dalam Pasal 45B UU ITE yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dijelaskan dalam Klinik Hukumonline, Pasal 29 UU ITE merupakan delik umum, sehingga tidak harus korban yang melapor melainkan siapapun dapat melapor. Oleh karenanya, perlu ada kehati-hatian oleh aparat penegak hukum dalam menentukan tindak pidana pengancaman secara online.