Sanksi Pemberhentian untuk Mantan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin
Putusan MKH:

Sanksi Pemberhentian untuk Mantan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin

Vonis itu akan diteruskan Ketua MA dan Ketua KY. Lalu, dikirimkan ke Presiden untuk ‘dieksekusi'.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Ketika diperiksa oleh pengawasan MA, Sudiarto mengaku menerima uang sebesar itu sebagai hadiah khitanan anaknya. Sedangkan untuk mobil Camry, ia mengaku hanya meminjamnya dari seorang pelapor kasus tindak pidana.

 

Sebagai informasi, posisi Hatta sebagai Ketua Majelis karena usulan pemberhentian Sudiarto berasal dari MA. Enam hakim anggota MKH yang lain adalah Artidjo Alkostar dan Imron Anwari masing-masing dari MA serta Thahir Saimima, Mustafa Abdullah, Soekotjo Soeparto dan Zainal Arifin masing-masing dari KY.

 

Vonis MKH memang telah dijatuhkan. Namun, Sudiarto belum otomatis kehilangan jabatannya. Pasalnya, vonis MKH itu hanya berupa usulan. Berdasarkan ketentuan Pasal 11A UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA, usulan pemberhentian ini akan disampaikan ke Ketua MA dan Ketua KY paling lama tujuh hari kerja.

 

Kemudian, Ketua MA menyampaikan usulan pemberhentian itu ke Presiden. Kepala Negara yang akan ‘mengeksekusi' usulan tersebut dengan mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian hakim. Meski alurnya masih panjang, Komisioner KY Soekotjo Soeparto menjelaskan usulan MKH itu mau tak mau harus ditaati. Itu cuma soal prosedur, tuturnya.

 

Nasib sial Sudiarto tak berhenti sampai situ. Meski MKH hanya mengusulkan Sudiarto diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim, bukan berarti status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sudiarto aman. Hatta mengutip ketentuan Pasal 21 UU No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum.

 

Pasal tersebut berbunyi ‘Seorang hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri'. Tak mungkin seseorang sudah diberhentikan sebagai hakim, tetapi status PNS-nya tetap, tutur Hatta kepada wartawan. Selain itu, jelas Hatta, perkara ini akan diperiksa di jalur pidana yang akan diperiksa oleh PN Banjarmasin, pengadilan dimana Sudiarto dulu pernah memimpin.

Tags: