Sanksi Pemberhentian untuk Mantan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin
Putusan MKH:

Sanksi Pemberhentian untuk Mantan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin

Vonis itu akan diteruskan Ketua MA dan Ketua KY. Lalu, dikirimkan ke Presiden untuk ‘dieksekusi'.

Ali
Bacaan 2 Menit
Sanksi Pemberhentian untuk Mantan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin
Hukumonline

 

Ketika diperiksa oleh pengawasan MA, Sudiarto mengaku menerima uang sebesar itu sebagai hadiah khitanan anaknya. Sedangkan untuk mobil Camry, ia mengaku hanya meminjamnya dari seorang pelapor kasus tindak pidana.

 

Sebagai informasi, posisi Hatta sebagai Ketua Majelis karena usulan pemberhentian Sudiarto berasal dari MA. Enam hakim anggota MKH yang lain adalah Artidjo Alkostar dan Imron Anwari masing-masing dari MA serta Thahir Saimima, Mustafa Abdullah, Soekotjo Soeparto dan Zainal Arifin masing-masing dari KY.

 

Vonis MKH memang telah dijatuhkan. Namun, Sudiarto belum otomatis kehilangan jabatannya. Pasalnya, vonis MKH itu hanya berupa usulan. Berdasarkan ketentuan Pasal 11A UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA, usulan pemberhentian ini akan disampaikan ke Ketua MA dan Ketua KY paling lama tujuh hari kerja.

 

Kemudian, Ketua MA menyampaikan usulan pemberhentian itu ke Presiden. Kepala Negara yang akan ‘mengeksekusi' usulan tersebut dengan mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian hakim. Meski alurnya masih panjang, Komisioner KY Soekotjo Soeparto menjelaskan usulan MKH itu mau tak mau harus ditaati. Itu cuma soal prosedur, tuturnya.

 

Nasib sial Sudiarto tak berhenti sampai situ. Meski MKH hanya mengusulkan Sudiarto diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim, bukan berarti status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sudiarto aman. Hatta mengutip ketentuan Pasal 21 UU No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum.

 

Pasal tersebut berbunyi ‘Seorang hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri'. Tak mungkin seseorang sudah diberhentikan sebagai hakim, tetapi status PNS-nya tetap, tutur Hatta kepada wartawan. Selain itu, jelas Hatta, perkara ini akan diperiksa di jalur pidana yang akan diperiksa oleh PN Banjarmasin, pengadilan dimana Sudiarto dulu pernah memimpin.

Karir Sudiarto sebagai seorang hakim kemungkinan besar akan tamat. Sebelumnya, pengawasan Mahkamah Agung (MA) mengusulkan pemecatan terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin karena terbukti melanggar kode etik. Forum Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang seharusnya digunakan sebagai ajang pembelaan diri Sudiarto pun tidak dipakai. Dua kali sidang MKH, dua kali pula Sudiarto mangkir dari sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu.

 

Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali yang bertindak sebagai ketua majelis kehormatan akhirnya membacakan vonis terhadap Sudiarto. Karena pihak terlapor telah dipanggil dua kali secara patut, tapi tidak hadir. Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor tidak menggunakan hak pembelaan dirinya di MKH, ujar Hatta saat membacakan vonis di gedung MA, (29/9).

 

Dalam putusannya, Hatta menegaskan MKH telah bersuara bulat untuk memecat Sudiarto. Mengusulkan terlapor diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim, tuturnya. Sudiarto dinilai telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dibuat oleh MA bersama Komisi Yudisial (KY).   

 

Salah satu ketentuan dalam kode etik yang dilanggar Sudiarto adalah Bab 2 tentang Berperilaku Jujur. Ketentuan itu berbunyi ‘Hakim tidak boleh meminta atau menerima dan harus mencegah suami atau istri hakim, orang tua, anak atau anggota keluarga hakim lainnya, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau fasilitas dari: pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili'.

 

Ketentuan ini memang memiliki pengecualian, yakni hakim diperbolehkan menerima hadiah yang nilainya tak lebih dari Rp 500 ribu ketika menyelenggarakan ‘hajatan'. Namun, dalam kasus Sudiarto, jumlah tersebut telah terlampaui. Ia dilaporkan memeras seorang calon tersangka yang masih diperiksa kepolisian. Uang Rp250 juta dan sebuah mobil Toyota Camry pun dijadikan sebagai barang bukti.

Tags: