Sanksi Hukum Bila Menghalangi Ambulans di Jalan Raya
Terbaru

Sanksi Hukum Bila Menghalangi Ambulans di Jalan Raya

Menghalangi ambulans merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

(3)  Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Aturan yang sudah jelas tertuang dalam undang-undang mewajibkan seluruh pengguna jalan wajib memberikan jalan kepada ambulans saat di jalan raya. Pengguna jalan raya perlu memiliki kesadaran tentang perilaku dan menghormati pengguna jalan lain, apalagi pengguna jalan yang memiliki prioritas di jalan raya.

Pengguna jalan yang menghalangi jalan ambulans dan pengguna jalan yang memperoleh hak prioritas di jalan akan dikenakan sanksi sebagaimana di atur dalam Pasal 287 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beleid tersebut menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana diamksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling salam 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan Pasal 311 dengan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Terlepas dari aturan yang mengikatnya, memberikan jalan kepada pengguna jalan yang memperoleh hak prioritas seperti ambulans merupakan kesadaran dan hati nurani sebagai pengguna jalan dalam menghormati pengguna jalan yang lebih membutuhkan, terutama menyangkut masalah nyawa manusia.

Tags:

Berita Terkait