Sanksi Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK di DPR
Terbaru

Sanksi Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK di DPR

Nurul Ghufron diketahui maju kembali menjadi salah satu peserta seleksi capim KPK untuk periode 2024-2029.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK. Foto: HFW
Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK. Foto: HFW

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan putusan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal menjadi catatan bagi pihaknya dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK. 

Adapun DPR melalui Komisi III nantinya bakal menyeleksi para capim KPK untuk tahap akhir sebelum dilantik oleh presiden. Nurul Ghufron pun diketahui maju kembali menjadi salah satu peserta seleksi capim KPK untuk periode 2024-2029.

"Nanti itu jadi catatan," kata Sahroni usai mengikuti sidang doktor di Universitas Borobudur Jakarta, Minggu (8/9) seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Dia mengatakan bahwa putusan pelanggaran kode etik itu merupakan pertimbangan dari Dewan Pengawas KPK. Namun dia memastikan Komisi III DPR menghargai keputusan tersebut.

"Kita hargai dan tetap pada proses yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, Dewas KPK telah menyerahkan rekam jejak pimpinan hingga pegawainya kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK yang merupakan tahapan proses seleksi calon pimpinan KPK.

"Kami sudah memberikan informasi kepada pansel tentang calon-calon yang mau menjadi pimpinan KPK. Itu sudah kami sampaikan apa adanya, catatan etika apa adanya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Tumpak menerangkan catatan yang diberikan kepada Pansel Capim KPK tersebut belum menyertakan putusan sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Karena pada saat itu Dewas KPK menerima perintah penundaan pembacaan putusan sidang kode etik oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lebih lanjut, Tumpak mengatakan Dewas KPK tidak berencana memperbaharui catatan rekam jejak yang diberikan kepada Pansel Capim KPK meski saat ini telah ada putusan terkait kode etik tersebut.

"Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa enggak usah. Semua sudah tahu. Tentunya dia baca juga," kata Tumpak.

Seperti diketahui, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Kasus itu bermula pada awal Desember 2023, saat Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.

Tags:

Berita Terkait