Sanksi Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK di DPR
Terbaru

Sanksi Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK di DPR

Nurul Ghufron diketahui maju kembali menjadi salah satu peserta seleksi capim KPK untuk periode 2024-2029.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK. Foto: HFW
Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK. Foto: HFW

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan putusan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal menjadi catatan bagi pihaknya dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK. 

Adapun DPR melalui Komisi III nantinya bakal menyeleksi para capim KPK untuk tahap akhir sebelum dilantik oleh presiden. Nurul Ghufron pun diketahui maju kembali menjadi salah satu peserta seleksi capim KPK untuk periode 2024-2029.

"Nanti itu jadi catatan," kata Sahroni usai mengikuti sidang doktor di Universitas Borobudur Jakarta, Minggu (8/9) seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Dia mengatakan bahwa putusan pelanggaran kode etik itu merupakan pertimbangan dari Dewan Pengawas KPK. Namun dia memastikan Komisi III DPR menghargai keputusan tersebut.

"Kita hargai dan tetap pada proses yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, Dewas KPK telah menyerahkan rekam jejak pimpinan hingga pegawainya kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK yang merupakan tahapan proses seleksi calon pimpinan KPK.

"Kami sudah memberikan informasi kepada pansel tentang calon-calon yang mau menjadi pimpinan KPK. Itu sudah kami sampaikan apa adanya, catatan etika apa adanya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Tags:

Berita Terkait