Sanksi bagi Pengutip Biaya dari Klien Miskin
RUU Bantuan Hukum:

Sanksi bagi Pengutip Biaya dari Klien Miskin

Agar bantuan hukum benar-benar tepat sasaran, selain adanya ancaman pidana bagi pemberi bantuan hukum yang meminta bayaran, pemberi bantuan hukum juga harus diverifikasi dan diakreditasi.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari PDIP Arif Wibowo meminta agar verifikasi dan akreditasi benar-benar dilakukan tepat sasaran. Jangan sampai anggaran bantuan hukum dimanfaatkan oleh pemberi bantuan hukum yang tidak berkualitas. “Saat ini banyak kantor-kantor pengacara yang mau bangkrut, jangan sampai anggarannya untuk itu,” ujarnya.

 

Wakil Ketua Baleg dari PKB Ida Fauziah mempertanyakan berapa lama verifikasi dan akreditasi dilakukan. Patrialis menjanjikan verifikasi dan akreditasi akan dilakukan selama tiga tahun bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. “Verifikasi dan akreditasi akan kami update terus menerus,” pungkasnya. 

Tags: