Sanksi Bagi Pemilik Kekayaan Tak Wajar
Berita

Sanksi Bagi Pemilik Kekayaan Tak Wajar

PPATK siapkan usulan pengaturan sanksi bagi PNS yang memiliki kekayaan tidak wajar.

Inu
Bacaan 2 Menit
Presiden SBY perintahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi susun dua peraturan terkait PNS. Foto: SGP
Presiden SBY perintahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi susun dua peraturan terkait PNS. Foto: SGP

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diperintahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyusun dua peraturan penting terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Peraturan pertama, mengenai sanksi pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki kekayaan tidak wajar. Serta pengaturan mengenai benturan kepentingan bagi pejabat di lingkungan birokrasi yang harus segera berlaku tahun 2012, demikian dilansir situs Sekretariat Kabinet, Rabu (11/1/2012).

 

Mengenai pengaturan pertama, Presiden mengamanatkan agar Kemenpan mencantumkannya dalam perubahan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Terutama Pasal 6, yakni sanksi bagi PNS yang memiliki kekayaan tidak wajar.

 

Presiden mengusulkan dalam revisi itu, adanya kewenangan oleh atasan yang berwenang memeriksa kekayaan tidak wajar PNS kala menjalani penyelidikan, penuntutan, maupun penuntutan dugaan tindak pidana korupsi. Tujuan pemeriksaan itu dimaksudkan agar ada cukup bukti dan meyakinkan, harta yang dimiliki PNS dimaksud diperoleh secara tidak wajar.

 

Bila dihasilkan temuan, maka atasan yang berwenang dapat menjatuhkan hukuman disiplin.  Namun mengingat rasa keadilan maka penjatuhan hukuman disiplin dilakukan setelah ada putusan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mengenai hukum pidana korupsinya.

 

Presiden memberikan tenggat waktu sampai September 2012 pada Menteri PAN dan RB, untuk menyelesaikan perubahan PP 53/2010. Serta menugaskan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto untuk melakukan koordinasi pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Inpres No 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2012, yang ditandatangani 19 Desember 2011.

 

Revisi PP itu diharapkan menyentuh masalah pengaturan mekanisme pelaksanaan sanksi, dan pemberian kewenangan kepada instansi pengawas internal dan eksternal untuk melakukan pemeriksaan atas pelanggaran. Adapun sasaran dari perubahan PP 53/2010 adalah, peningkatan akuntabilitas PNS serta pengawasan dari pihak internal dan eksternal terkait dengan harta perolehan kekayaannya.

Tags: