Sanksi Bagi Oknum Polisi yang Lakukan Kekerasan Kepada Masyarakat
Berita

Sanksi Bagi Oknum Polisi yang Lakukan Kekerasan Kepada Masyarakat

Dua wanita dan seorang anak menjadi korban tindak kekerasan oknum Polri setelah tertangkap tangan melakukan pencurian di sebuah toko di Pangkalpinang. Pengamat hukum pidana menilai perbuatan itu merupakan tindakan main hakim sendiri.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Kronologis kasus pidana yang viral di facebook ini, terlihat Desy (42) seorang ibu rumah tangga beralamat di Kelurahan Cipayung Kecamatan Depok, Jawa Barat, dipukul dan ditendang menggunakan tangan dan sandal sehingga di bagian mata kanan dan kiri lebam.

 

Korban berikutnya Atmi (41) ibu rumah tangga beralamat di Citayam Depok dipukul di bagian dahi menggunakan tangan, dipukul bagian kepala menggunakan sandal sehingga luka lebam di muka dan tangan kiri.

 

Andy Rafly (12) pelajar SD anak Desy, beralamat sama dengan ibunya dipukul di bagian pipi kiri dan kanan sebanyak tiga kali menggunakan tangan, dan dipukul di bagian muka sehingga bibir bagian atas pecah.

 

Erdianto menambahkan bahwa secara teknis kemampuan Polri khususnya di Riau tidak diragukan lagi di bidang penanggulangan teroris, keamanan perairan dan lalu lintas. Namun dalam bidang penyidikan, kemampuan dan sumber daya harus lebih ditingkatkan lagi khususnya peningkatan anggaran penyidikan.

 

Berdasarkan ulasan klinik hukumonline berjudul Jika Polisi Melakukan Kekerasan kepada Masyarakat, pada dasarnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Hal tersebut kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009). Dalam tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) sebagai berikut:

 

a. senantiasa menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang kepada mereka;

b. menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya;

c. tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan;

…..  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait