Sanksi Bagi Korporasi yang Abaikan Kewenangan OJK di Perppu Sistem Stabilitas Keuangan
Berita

Sanksi Bagi Korporasi yang Abaikan Kewenangan OJK di Perppu Sistem Stabilitas Keuangan

Terdapat tiga kewenangan OJK dalam Perppu 1/2020.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Wimboh juga menambahkan bagi pelaku usaha yang mampu untuk membayar utang tepat waktu maka diimbau untuk memenuhi kewajibannya tersebut. Menurutnya, hal tersebut dapat membantu perusahaan jasa keuangan khususnya perbankan memperkuat permodalannya. Seperti diketahui saat ini, perusahaan jasa keuangan juga harus melakukan restrukturisasi terhadap nasabah atau debitur terdampak secara langsung atau tidak terhadap Covid 19.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kritiyana menyatakan dalam kondisi perlambatan saat ini bisa membuat kesehatan perbankan terganggu. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengakibatkan kesehatan perbankan lainnya juga terganggu. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap jasa keuangan juga menurun sehingga dikhawatirkan semakin memperparah industri perbankan.

 

“Tanpa Covid-19 pun kami dorong bank merger supaya efesien sehingga daya saingnya kuat. Terkait Perppu, ini idibuat supaya kita preemptive dalam kondisi sekarang ini. Kalau banyak nasabah ditunda pembayrannya pasti cashflow bank terganggu tidak hanya bank kecil, bank besar pun sama saja. Bank yang tadinya sehat pun bisa demam. Sehingga, kalau ada bank seperti itu kami bisa lakukan penyehatan lebih awal (melalui Perppu) supaya bank tidak ganggu bank temannya jadi demam,” jelas Heru.

 

Tags:

Berita Terkait