Sanksi Bagi CPNS yang Terbukti Gunakan Joki
Berita

Sanksi Bagi CPNS yang Terbukti Gunakan Joki

Tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN mewanti-wanti calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berbuat curang. BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019.

 

“Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis,” ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, seperti dilansir situs Setkab, Rabu (12/2).

 

Salah satu pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN, menurut Paryono, melakukan hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.

 

Hukumonline.com

 

“Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD,” kata Paryono.

 

(Baca: BKN Temukan Beragam Jenis Pelanggaran Rekrutmen CPNS 2019)

 

Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut, menurut Paryono, dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup. Sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus); Diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus); Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan Diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus).

 

Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD, melalui siaran pers ini kami kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

 

Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.

 

Joki CPNS Kabur

Sebelumnya, seseorang yang diduga joki berhasil kabur setelah dicurigai oleh panitia seleksi (Pansel) CPNS Kabupaten Gowa di hari terakhir pelaksanaan ujian. Kejadian ini berlangsung di sesi ke empat hari terakhir seleksi CPNS Gowa di lokasi tes, Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Selasa (4/2).

 

Upaya joki untuk bisa masuk ikut tes tergagalkan di tahapan verifikasi peserta. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir menyatakan panitia curiga terhadap joki tersebut ketika dilakukan pemeriksaan barcode yang tertera di kartu tes.

 

"Iya memang benar tadi panitia seleksi dari BKPSDM Gowa berhasil mengagalkan penggunaan jasa joki. Karena tahapan yang peserta harus lalui itu berlapis dan sangat ketat," katanya seperti dilansir Antara.

 

Kartu tes joki itu, kata Muh Basir dinilai mencurigakan karena sangat berbeda dengan stempel asli panitia pada kartu tesnya, bukan nomor tes yang berbeda. Selanjutnya panitia meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk diteliti dan dicocokkan dengan data pendaftaran. "Dari sana data yang kami miliki ternyata berbeda," katanya.

 

Bersamaan dengan itu, pada masih tahap mencocokkan data, peserta yang diduga joki tersebut meminta ijin ke toilet. "Peserta minta ijin ketika data sementara dicocokkan. Karena mencurigakan sempat dibuntuti oleh panitia, namun peserta ini kabur. Sepertinya sudah ada temannya yang siap menjemput di parkiran," kata Basir.

 

Peserta CPNS yang coba menggunakan jasa joki ditelusuri berdasarkan nomor ujian tercatat diduga atas nama Andi Armayudi Syam dengan data pribadi sebagai berikut; NIK. 7302040309910002, No Peserta ujian 19730211300000534, jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir Borong, 3 September 1991. Mendaftar untuk formasi pengolah data pelayanan.

 

"Peserta ini sudah panitia telusuri kehadirannya di lokasi ujian untuk periksa silang (cross check) data, yang bersangkutan memang tidak hadir hingga ujian selesai berlangsung," kata Kepala BKPSDM Gowa.

 

Kasus itu sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Kami bersyukur karena dengan ketatnya panitia sehingga perjokian ini tidak lolos dari pemeriksaan kami. Harapan kami pelakunya bisa terungkap dan tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa yang akan datang," kata Basir. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait