Sanksi Administrasi Tak Menggugurkan Sanksi Pidana dalam Pilkada
Berita

Sanksi Administrasi Tak Menggugurkan Sanksi Pidana dalam Pilkada

Selain vote buying, ada pula praktik mahar politik yang masuk klasifikasi politik uang.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

“Oke barangnya diterima, uang diterima. Tapi, mana unsur mempengaruhi hak pilihnya? Dari mana kita tahu bahwa dia menerima uang atau barang dan dia akan memilih orang yang disuruh untuk dipilih? Kan pemungutan suaranya belum ada. Kalau dia memilih orang lain bagaimana? Jadinya kangak terpenuhi unsur mempengaruhi hak pilih,” ujar Fritz beberapa waktu lalu.

Selain vote buying, ada pula praktik mahar politik yang masuk klasifikasi politik uang. UU No. 1 Tahun 2015 jo UU No. 8 Tahun 2015 jo UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), mengatur sejumlah ketentuan yang melarang adanya mahar politik. Seorang calon tidak boleh memberikan imbalan kepada orang lain dalam proses pencalonannya sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Kalau seorang calon memberi atau menerima imbalan maka dia bisa didiskualifikasi. Lebih jelasnya bisa dilihat dalam pengaturan Pasal 47 UU Pilkada.

Pasal 47 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 menegaskan, “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota”. Ketentuan ini mengatur larangan bagi Partai Politik untuk tidak menerima mahar dalam bentuk apapun dalam rangka mengeluarkan rekomendasi dukungan kepada kandidat bakal calon Kepala Daerah. Ancaman bagi Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang terbukti menerima mahar politik adalah larangan keikutsertaan mengajukan calon pada Pilkada berikutnya di daerah yang sama.

Pasal 47 ayat (4) menambahkan: “Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota”. Ancaman terhadap pelanggaran pasal ini tidak main-main. Orang atau lembaga dimaksud bila terbukti memberi mahar pada proses pencalonan, dan telahadap utusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka penetapannya sebagai calon, calon terpilih, atau sebagai kepala daerah dibatalkan.

Ada pula ancaman pidana pada Pasal 87B bagi anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang menerima mahar dalam proses pencalonan. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 300 juta dan paling banyak satu miliar rupiah”. Bagi lembaga atau orang yang memberi mahar politik, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat  24 bulan dan pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit  Rp300 juta dan paling banyak satu miliar rupiah.

Bawaslu, Senin (25/06), telah merilis peta kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak 2018. Dari keenam variabel kerawanan– akurasi data pemilih; penggunaan hak pilih atau hilangnya hak pilih; pemungutan suara; kampanye; netralitas KPPS; dan politik uang, salah satu yang menarik adalah mengenai politik uang. Menurut Bawaslu, dari total jumlah 387.586 TPS, politik uang menempati posisi ketiga dengan jumlah 26.789 TPS yang rawan atau 7 persen dari keseluruhan jumlah TPS.

(Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, Tiga Potensi Ini Patut Diwaspadai).

Bawaslu sendiri dalam laporan pemetaan kerawanan TPS tesebur memiliki indikator dalam mengukur kerawanan politik uang, misalnya terdapat aktor politik uang (bohir, cukong, broker, dll) di wilayah tempat TPS berada; terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye; serta terdapat relawan bayaran pasangan calong di masing-masing wilayah TPS.

Senada dengan Bawaslu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mencatat sejumlah laporan mengenai kerawanan Pilkada 2018, salah satunya adalah terkait adanya politik uang selama masa kampanye dan terus terjadi selama masa tenang. “Pada saat pemungutan suara dan pasca pemungutan suara, seharusnya bisa diawasi oleh jajaran Bawaslu sampai pada tingkat penindakan,” ujar Sekjen KIPP, Kaka Suminta Selasa (26/6), melalui rilisnya yang diterima hukumonline.

Tags:

Berita Terkait