Sang Begawan Hukum Perdata J Satrio Tutup Usia
Terbaru

Sang Begawan Hukum Perdata J Satrio Tutup Usia

Rencananya almarhum akan dikremasi pada Jum’at (28/10/2022) mendatang.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Mendiang J. Satrio. Foto: Dokumentasi Hukumonline
Mendiang J. Satrio. Foto: Dokumentasi Hukumonline

Dunia pendidikan tinggi hukum Indonesia kembali mendapat kabar duka. Telah berpulang Sang Begawan Hukum Perdata, Juswito Satrio atau yang lebih dikenal ‘J Satrio’, pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 03.50 WIB pagi dalam usia 86 tahun. Berdasarkan informasi yang diterima Hukumonline, rencananya almarhum akan dikremasi pada Jum’at (28/10/2022) mendatang.

“Bapak J. Satrio, selamat jalan kepada sang guru dan sekaligus sahabat, semoga Bapak mendapatkan tempat yang baik di sisi Tuhan Yang Esa, tempat yang kita harapkan bersama sesuai dengan janji-Nya. Doa saya selalu mengiringi perjalanan Bapak dan untuk seluruh keluarga, khususnya Ibu Herwanti yang ditinggalkan diberi keikhlasan, kekuatan dan ketabahan... Amin,” tulis seorang Notaris Emeritus dari Surabaya, Wahyudi Suyanto dalam pesan singkatnya yang beredar di kalangan kolega J Satrio.

Pria kelahiran Purwokerto 23 Juni 1936 itu menamatkan studi S1 Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Almarhum merupakan bagian dari FH UI angkatan 1955, satu angkatan dengan Charles Himawan (mantan Dekan FH UI), Prof. Dahnial Khumarga, Harry Tjan Silalahi, Jusuf Wanandi, Adnan Buyung Nasution, dan Prof. Satjipto Raharjo (Guru Besar FH Universitas Diponegoro).

Baca Juga:

Satrio kemudian memulai perjalanan kariernya menjadi dosen pada FH Universitas Wijaya Kusuma di tahun 1980. Satu tahun kemudian, dirinya juga berkesempatan mengajar pada FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dari 1981 sampai dengan 1998; Program Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2001-2005; dan Pendidikan Notariat Universitas Hasanuddin (Unhas).

Kecintaannya terhadap dunia mengajar membawanya mengarungi perjalanan panjang sebagai dosen berbagai mata kuliah di FH. Sebut saja diantaranya seperti Pengantar Ilmu Hukum, Hukum Perdata I, Hukum Perdata II, Hukum Jaminan, dan Hukum Perikatan.

Tidak berpuas diri, di sela-sela kesibukkannya sebagai seorang dosen, J Satrio menyelesaikan pendidikan notariatnya di FH UGM pada tahun 1984. Dari situlah Satrio mulai memperluas cakrawala profesinya di samping menjadi dosen, ia juga mulai menjajaki profesi notaris di Purwokerto sepanjang tahun 1985 sampai tahun 2001.

Salah satu hasil kerjanya sebagai notaris ialah pembuatan Akta No.5 untuk Yayasan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH) pada 28 Februari 1987. Ia juga sempat aktif menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Purwokerto (1987-2001).

Setelah pensiun sebagai Notaris di 2001, ia masih lanjut mengajar di FH dan akhirnya baru berhenti mengajar sebagai dosen pada tahun 2005. Setelah pensiun, mendiang pengajar tulen itu masih memberikan diskusi dan konsultasi meski hanya kepada beberapa law firm di Jakarta dan satu bank yaitu Bank Central Asia (BCA).

Semasa hidupnya, almarhum telah banyak menorehkan berbagai karya pikirnya. Dikutip dari hasil wawancara eksklusif Tim Hukumonline, setidaknya terdapat 25 buku yang telah ditulis J Satrio sampai dengan tahun 2017. Sebagian besar bukunya telah dicetak ulang. Antara lain Asas-Asas Hukum Perdata (1989); Hukum Waris (1990); Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie & Percampuran Hutang (1991); Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan (1991); Hukum Harta Perkawinan (1991); Parate Eksekusi sebagai Sarana Menghadapi Kredit Macet (1993); Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, Bagian Pertama (1993).

Kemudian Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, Bagian Kedua (1994); Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku I (1995); Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku II (1995); Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi Penanggungan (Borgtocht) dan Perikatan Tanggung Menanggung (1996); Hukum Perikatan, tentang Hapusnya Perikatan, Bagian 1 (1996); Hukum Perikatan, tentang Hapusnya Perikatan, Bagian 2 (1996); Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1 (1997).

Selanjutnya, buku Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 2 (1998); Hukum Waris, tentang Pemisahan Boedel (1998); Hukum Pribadi, Bagian I, Persoon Alamiah (1999); Hukum Keluarga, tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang (2000); Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan Fidusia (2002); Gugatan Perdata Atas Dasar Penghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum (2005); Penjelasan tentang Cessie (2010).

Buku lain yang merupakan karya pikirnya Penjelasan Hukum tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur) (2010); Cessie Tagihan Atas Nama (2012); serta Wanprestasi menurut KUH Perdata, Dotrin dan Yurisprudensi (2012); Pelepasan Hak, Pembebasan Hutang, dan Merelakan Hak (Rechtsverwerking) (2016). Setelah tahun 2017, ia juga menerbitkan buku berjudul Perwakilan dan Kuasa (2018); dan Perseroan Terbatas (Yang Tertutup): Berdasarkan UU No.40 TAHUN 2007 (Bagian Pertama) (2020).

Selamat jalan J Satrio….

Tags:

Berita Terkait