Sambut Baik Putusan MA, BI Imbau Masyarakat Tidak Khawatir Gunakan e-Money
Berita

Sambut Baik Putusan MA, BI Imbau Masyarakat Tidak Khawatir Gunakan e-Money

Penggunaan uang elektronik dalam transkasi pembayaran telah memiliki payung hukum.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Permohonan hak uji materiil Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014  tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (PBI Uang Elektronik) ditolak oleh Mahkamah Agung RI. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 5 Desember 2017.

 

"Jika PBI Uang Elektronik dicabut, uang elektronik bisa kehilangan landasan hukum. Bagi kita semua ini berita baik. Pastikan penggunaan e-money kuat hukumnya dengan putusan ini aturan tentang e-money tidak bertentangan dengan UU mata uang," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia, Rosalia Suci, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (8/12).

 

Untuk itu, Bank Indonesia menegaskan bahwa penggunaan uang elektronik dalam transkasi pembayaran telah memiliki payung hukum sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 16/8/PBI/2014.

 

“Dengan demikian, PBI Uang Elektronik masih dinyatakan berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya terutama UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman, melalui pernyataan resminya.

 

Bank Indonesia juga menyampaikan bahwa, keputusan MA yang menolak permohonan uji materill tersebut telah memberikan kepastian hukum bagi penggunaan uang elektronik. Untuk itu Bank Indonesia menyampaikan kepada masyarakat pengguna uang elektronik agar tidak perlu khawatir saat menggunakan uang elektronik dalam setiap transaksi pembayaran.

 

Baca:

 

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat menyuarakan penolakan terhadap PBI Uang Elektronik. Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menindaklajuti keberatan tersebut dengan  menggugat PBI Uang Elektronik. FAKTA menilai penggunaan uang elektronik sebagai akibat dari beleid Bank Indonesia telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu FAKTA memohon agar beleid tersebut ditinjau kembali.

 

Kuasa hukum pemohon dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, menilai PBI Uang Elektronik bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang secara tidak langsung dapat diartikan praktik penggunaan uang elektronik ilegal. Menurut FAKTA, UU Mata Uang hanya mengatur rupiah dalam bentuk kertas dan logam, bukan uang elektronik.

 

Saat mengajukan permohonan uji materill PBI Uang Elektronik, FAKTA menyampaikan bahwa telah timbul banyak pertanyaan dalam masyarakat tentang keberadaan UU Mata Uang yang hanya mengatur rupiah dalam bentuk kertas dan logam lantaran masyarakat yang menggunakan rupiah untuk transaksi pembayaran.

 

Selain diskriminasi, masyarakat juga dibuat bingung bahkan dipaksa tidak mengunakan uang rupiah. Padahal, UU Mata Uang jelas mengatur rupiah adalah mata uang resmi Indonesia bukan uang elektronik.

 

Saat dimintai tanggapannya atas putusan Mahkamah Agung terhadap uji materill yang dilayangkan FAKTA, Azas Tigor menyatakan belum membaca isi putsan MA tersebut sehingga belum bisa berkomentar lebih jauh. “Saya belum baca putusannya,” pungkasnya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait