Sambangi MK, Harapan Koalisi Terhadap Majelis Kehormatan
Terbaru

Sambangi MK, Harapan Koalisi Terhadap Majelis Kehormatan

Karena hasil keputusan Majelis Kehormatan MK akan berpengaruh dengan persepsi publik dalam konteks politik hukum yang saat ini sangat dinamis. Koalisi Masyarakat Sipil memberi dukungan terhadap kerja-kerja Majelis Kehormatan untuk menindak secara tuntas problematika terkait substansi perubahan putusan MK.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat diwawancarai media. Foto: Humas MK
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat diwawancarai media. Foto: Humas MK

Dalam rangka memberi dukungan penuh kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (Majelis Kehormatan MK), Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Majelis Kehormatan MK di Gedung MK, Kamis (9/3/2023) pagi. Koalisi Masyarakat Sipil tersebut diantaranya terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Setara Institute, Perkumpulan Demokrasi untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Transparansi Internasional, dan lain-lain.  

Kehadiran Koalisi Masyarakat Sipil ini disambut oleh Majelis Kehormatan MK yang dihadiri oleh Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Ahli Hukum Pidana UGM Sudjito. Hadir pada audiensi ini adalah ICW yang diwakili Kurnia Ramadhana, Yassar Aulia, dan Seira Tamara. Dari Perludem dihadiri oleh Ihsan dan Transparency International Indonesia (TII) diwakili oleh Sehel.

Juru Bicara Koalisi Kurnia Ramadhana mengatakan tujuan kedatangannya untuk mendukung kerja-kerja Majelis Kehormatan MK untuk menindak secara tuntas problematika yang sedang ditangani Majelis Kehormatan MK terkait substansi perubahan putusan MK. “Kedatangan kami berkenaan dengan isu yang saat ini sangat penting terkait dengan MK sebagaimana yang sedang ditangani Majelis Kehormatan,” ujar Kurnia Ramadhana seperti dikutip laman MK.

Baca Juga:

Kurnia menyebut Koalisi Masyarakat Sipil mengamati problematika MK adalah independensi yang sedang berusaha diusik oleh dua cabang kekuasaan lain (eksekutif dan legislatif). Hal ini terlihat dari upaya pembentuk undang-undang yang saat ini sedang merevisi UU MK dan berusaha memasukkan aturan recall terhadap hakim konstitusi melalui perbaikan UU MK. Ia khawatir kejadian yang dialami Wakil Ketua MK periode 2018–2020 Aswanto akan berulang.

“Kemarin kita sudah menyoroti itu bahkan kami telah melakukan pelaporan ke Ombudsman saat itu. Namun karena satu dan lain hal, Ombudsman sedikit terlambat bertindak. Justru mengabarkan kepada kami sebagai pelapor satu hari sebelum hakim konstitusi baru dilantik,” sebut Kurnia.

Tak lama kemudian, MK diterpa dugaan pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022. Koalisi Masyarakat Sipil mengkategorikan isu tersebut sebagai sebuah skandal. Mereka pun menekankan pentingnya peran Majelis Kehormatan MK untuk mengusut tuntas dugaan tersebut.

“Banyak pemberitaan ada perubahan putusan sebagaimana yang ditangani oleh Majelis Kehormatan jika ini benar kami beranggapan layak dikategorikan sebagai skandal. Maka dari itu, penting saya rasa keberadaan Majelis Kehormatan untuk dapat membongkar tuntas terkait bagaimana konstruksi peristiwanya, apakah hanya aktor satu orang atau justru ada komplotan yang bekerja untuk mengubah substansi perubahan putusan,” ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, masyarakat menaruh harapan besar kepada Majelis Kehormatan MK. Karena nantinya, hasil keputusan Majelis Kehormatan MK akan berpengaruh dengan persepsi publik dalam konteks politik hukum yang saat ini sangat dinamis. Untuk itu, besar harapan masyarakat dititipkan ke Majelis Kehormatan, apalagi kalau mengingat beberapa pemberitaan menyiarkan kabar ingin memasukkan konsep recall ke dalam revisi UU MK.

“Pada hari ini kami berbagai organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil membawa surat dukungan kepada Majelis Kehormatan dari sejumlah tokoh publik, misal Ni’matul Huda, Busyro Muqqodash dan tokoh lainnya. Apalagi, ketua Majelis Kehormatan MK bilang sebelum tanggal 20 Maret 2023 sudah bisa memutuskan, sehingga kami rasa waktu ini tepat menyampaikan dukungan publik yang sangat besar kepada Majelis Kehormatan,” tegas Kurnia.

Menanggapi harapan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut, Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna mengucapkan rasa terima kasih kepada Koalisi Masyarakat Sipil karena telah mendukung Majelis Kehormatan. Mengutip kata-kata John Marshall, Palguna menyebut Konstitusi hanya akan bermakna jika dia bukan hanya hidup di masyarakatnya, tetapi masyarakatnya juga aktif membela ketika mulai terjadi serangan terhadap Konstitusi. Hal ini barulah menjadi Konstitusi yang hidup dan bermakna.

“Saya memaknai kunjungan Anda ini sebagai bagian perintah itu karena itu kami bertiga hadir di sini sebagai apresiasi. Kami hanya ingin bersungguh-sungguh,” tegas Palguna. 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian yang diberikan kepada Majelis Kehormatan untuk mengusut tuntas permasalahan yang saat ini sedang ditangani. “Jangan bosan mendukung dan mem-back up agar lembaga peradilan tetap tegak sesuai marwahnya. Independensi kita jaga sebagaimana seharusnya dalam sebuah negara hukum yang demokratis. Saya berharap untuk tidak bosan,” katanya.

Seperti diketahui, dalam beberapa pekan terakhir, Majelis Kehormatan MK telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk didengarkan keterangannya, diantaranya Panitera MK Muhidin, Plt. Sekjen Heru Setiawan, Panitera Pengganti, petugas persidangan, dan lainnya. Majelis Kehormatan juga telah memeriksa delapan hakim konstitusi dan mantan hakim konstitusi terkait perkara tersebut. Terakhir, Majelis Kehormatan memeriksa Hakim Konstitusi Saldi Isra, Senin (6/3/2023) kemaein. Pemeriksaan terhadap Saldi dan lainnya terkait dugaan pengubahan Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

Ketua Majelis Kehormatan I Dewa Gede Palguna menjelaskan pemeriksaan terhadap Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi penutup pemeriksaan pendahuluan dari seluruh keterangan hakim konstitusi. “Setelah keterangan keseluruhan dari hakim dan pihak-pihak yang sudah kami mintakan klarifikasi termasuk yang paling berkepentingan yaitu Zico sebagaimana pemberitaan Kompas diawalnya itu, itu semuanya sudah kami dengar,” kata Palguna di Gedung MK, Senin (6/3/2023) kemarin.

Palguna mengungkapkan saat ini Majelis Kehormatan sedang menganalisis dokumen pendukung baik rekaman audio, CCTV, dan sebagainya. Setelah dokumen pendukung telah selesai dianalisis, Majelis Kehormatan akan menggelar Rapat Permusyawaratan untuk menentukan apakah perlu dilakukannya pemeriksaan lanjutan.

“Sekarang kami sedang menganalisis itu semua dengan dokumen-dokumen yang ada pada kami dan yang lain seperti rekaman audio, kemudian kamera CCTV dan sebagainya. Ada beberapa yang perlu kami dapatkan dan masih kami mintakan kepada MK. Setelah itu, baru kami melakukan Rapat Permusyawaratan apakah ini akan diteruskan dengan pemeriksaan lanjutan ataukah sudah bisa diambil keputusan,” ungkap Palguna.

Palguna menyebutkan apabila Majelis Kehormatan perlu mengambil pemeriksaan lanjutan, maka pemeriksaan akan terus dilakukan sebelum diambilnya keputusan. Akan tetapi, pemeriksaan dan pengambilan keputusan tersebut tidak boleh lewat dari tanggal 20 Maret 2023.

“Jadi, sebelum 20 Maret sudah harus diputus sebab itu batas akhir yang disediakan untuk kami bekerja,” tegas Palguna.

Menurut Palguna, meski telah menemukan titik terang, Majelis Kehormatan tetap harus mendalami titik terang tersebut. Sebab, hal ini merupakan sesuatu yang mendasar. Majelis Kehormatan tidak boleh sembarangan membuat keputusan.

“Kami harus menjaga betul jangan sampai keadaan orang terlebih dahulu diadili opini sebelum orang yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak. Itu yang harus kami hindari. Kami tetap harus melakukan pemeriksaan yang proper, apalagi memang ada beberapa dokumen atau rekaman yang perlu kami dengar dan perlu konfirmasi hal-hal penting yang berkaitan dengan peristiwa itu,” tandasnya.

Terakhir, Palguna berjanji putusan Majelis Kehormatan akan diungkap kepada media. Sebab, ujung dari semua pemeriksaan ini akan berakhir dan akan menjadi milik publik. Nantinya, publik sendiri yang akan menilai bagaimana kerja Majelis Kehormatan sekaligus MK-nya sendiri.

Tags:

Berita Terkait