Saling Rebut RUU Kesehatan
Terbaru

Saling Rebut RUU Kesehatan

Banyak keluhan masyarakat dan dikuatkan dengan fakta pelayanan kesehatan masih menuai banyak persoalan. Hasil pemantauan Baleg menyimpulkan dan merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan dari berbagai UU sektoral terkait dengan masalah kesehatan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan, selain materinya menuai polemik di kalangan tenaga kesehatan, pembahasannya pun saling tarik-menarik antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi IX DPR. Masing-masing mengklaim paling berhak membahas RUU Kesehatan lantaran sektor kesehatan menjadi tanggung jawab bersama.

Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani mengatakan keputusan Baleg yang merumuskan draf RUU Kesehatan terkesan memonopoli rancangan aturan tersebut dengan menggunakan metode omnibus law. Ironisnya, pembahasan di Baleg tak melibatkan Komisi IX yang notabene membidangi kesehatan. Semestinya, Komisi IX yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai mitra dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dilibatkan dalam perumusan dan pembahasan.

“Omnibus kesehatan kok di monopoli Baleg. Kesehatan Mitra komisi IX kok tidak diajak bicara, ada apa?” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Baleg sebagai alat kelengkapan memang berwenang mengusulkan maupun membahas sebuah RUU. Tapi, Baleg semestinya melihat RUU yang beririsan dengan Komisi lainnya. Sebab, sektor kesehatan menjadi ranah dari Komisi IX. Setidaknya Komisi IX dilibatkan dalam perumusan maupun pembahasan RUU tentang Kesehatan yang mulai berjalan di Baleg.

Menurut Irma, komisi tempatnya bernaung merasa kesal pembahasan RUU Kesehatan tidak melibatkan Komisi IX. Apalagi dalam pembahasan RUU Kesehatan, menyinggung sejumlah pasal yang harus dibenahi. Seperti pasal yang mengatur persoalan tentang jaminan ketenagakerjaan.  Baleg seolah potong Kompas yang semestinya menjadi ranah pembahasan Komisi IX.

Bagi politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), pembahasan RUU Kesehatan sejatinya menjadi tanggung jawab Komisi IX. Karena itu, pembahasan pasal-pasal tak dapat di-utak-atik Baleg tanpa sepengetahun komisi terkait. Pasalnya, bila perumusan RUU Kesehatan serampangan, Komisi DPR yang membidangi kesehatan bakal dimintakan pertanggungjawabannya oleh publik.

“Jadi stop monopoli RUU ini dan untuk itu Komisi IX akan mendesak pimpinan DPR segera turun tangan dan perintahkan komisi terkait untuk membahas RUU ini. Karena, kami ingin RUU ini betul- betul bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan ketika disahkan, jangan sampai nanti malah menimbulkan kegaduhan-kegaduhan baru di tahun politik ini,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait