Saldi Isra Dijagokan Jadi Menkumham
Berita

Saldi Isra Dijagokan Jadi Menkumham

Dari empat kandidat, unsur akademisi dan LSM mendominasi.

RZK/CR-17
Bacaan 2 Menit

Pada tahap II, peringkat perolehan suara tidak berubah. Moeldoko masih teratas (37,8 persen, diikuti Sutiyoso (23,34 persen), Budiman (20,31 persen), dan Luhut Binsar Panjaitan (18,55 persen).

Untuk pos kedua, Menkumham, terdapat empat nama kandidat yang muncul. Mereka adalah Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, Artidjo Alkostar, dan Abraham Samad. Yang menarik dari empat nama ini adalah kemunculan kandidat dari unsur LSM dan akademisi.

Saldi Isra adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas yang juga pendiri Pusat Studi Konstitusi. Lalu, Zainal Arifin Mochtar adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan juga Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi.

Sisa dua nama lainnya dikenal publik dalam konteks pemberantasan korupsi. Artidjo Alkostar adalah hakim agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung yang selama ini dikenal seringkali menjatuhkan vonis berat untuk terdakwa korupsi. Sementara, Abraham Samad hingga detik ini masih menjadi orang nomor satu di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada periode tahap I, Saldi Isra memimpin perolehan suara 28 persen. Peringkat kedua hingga keempat, Zainal Arifin Mochtar 25 persen, Artidjo Alkostar 22 persen, dan Abraham Samad 5 persen. Pada periode tahap II, komposisi perolehan suara berubah sedikit. Saldi Isra masih memimpin dengan perolehan suara 32,71 persen, namun di posisi kedua, Artidjo Alkostar (23,13 persen) berhasil ‘menyalip’ Zainal Arifin Mochtar (22,17 persen), dan Abraham Samad (21,99 persen).   

Sebagaimana diakui tim Jokowi Center dalam rilisnya, daftar nama kandidat menteri yang dihasilkan polling memang hanya bersifat rekomendasi. Pada akhirnya, pemilihan menteri menjadi hak prerogatif Jokowi sebagai Presiden RI terpilih.

“Sekalipun demikian, prinsipnya, Polling Menteri adalah aspirasi yang tidak mengikat. Keputusan siapa nama-nama yang akan menjadi menteri, tentu saja, tetap merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. Masyarakat hendaknya jangan percaya apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan bisa menjadikan seseorang menjadi menteri atau pejabat tinggi lain,” tulis tim Jokowi Center dalam siaran pers.  

Tags:

Berita Terkait