Saldi Isra: Perlu Penguatan Posisi Konstitusi Kejaksaan
Berita

Saldi Isra: Perlu Penguatan Posisi Konstitusi Kejaksaan

Gagasan tersebut hanya dapat diwujudkan dengan cara mendorong perubahan kelima UUD 1945.

ANT
Bacaan 2 Menit
Prof Saldi Isra. Foto: Sgp
Prof Saldi Isra. Foto: Sgp

Guru Besar Hukum Universitas Andalas, Sumatera Barat (Sumbar), Prof. Saldi Isra menyatakan perlu penguatan posisi konstitusi kejaksaan di Indonesia. Selama ini, landasan konstitusional keberadaan kejaksaan masih terbilang lemah, karena tak dicantumkan secara tegas.

"Secara hukum landasan konstitusional keberadaan kejaksaan terdapat pada Pasal 23 (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Namun landasan tersebut masih terbilang lemah, karena institusi Adhiyaksa itu tidak dicantumkan secara eksplisit (lugas)," katanya di Padang, Rabu (8/7).

Ia mengatakan, untuk memperkuat peran konstitusional Kejaksaan, UUD 1945 perlu mengadopsi aturan terkait kejaksaan. Terlebih rancangan norma tentang kejaksaan itu telah pernah dibahas dalam proses perubahan ketiga UUD 1945. "UUD 1945 perlu mengadopsi aturan terkait Kejaksaan, rancangan norma mengenai itu juga telah ada dan dibahas pada proses perubahan UUD 1945 sebelumnya," katanya.

Saldi Isra juga mengatakan, kejelasan posisi kejaksaan dalam konstitusi dipandang perlu. Mengingat hasil studi terhadap ratusan konstitusi negara lain, di mana kejaksaaan adalah lembaga yang diatur tegas oleh mayoritas konstitusi-konstitusi negara tersebut, tidak terkecuali konstitusi negara Asia Tenggara.

Sehingga, lanjut Saldi, gagasan tersebut hanya dapat diwujudkan dengan cara mendorong perubahan kelima UUD 1945. Sehingga, ke depan kejaksaan dapat dijadikan lembaga yang disebut secara eksplisit dalam UUD itu. "Untuk merealisasikannya bukan pekerjaan mudah, butuh upaya yang serius," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ketua Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Reno Listowo, juga menanggapi posisi Kejaksaan yang terdapat dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945. Saat ini kejaksaan berada di bawah dan bertanggungjawab terhadap presiden. Institusi itu mempunyai peran mewujudkan tugas pemerintah dalam ranah penegakan hukum.

Reno menilai, seharusnya kejaksaan menjadi lembaga negara tersendiri dalam konstitusi setingkat dengan Mahkamah Agung (MA). Tapi, tidak berada di bawah eksekutif dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Sebagai penegak hukum, kejaksaan wajib independen.

"Sebagai penegak hukum kejaksaan harus berdiri sendiri. Sebut saja dalam penuntutan, sejauh ini belum pernah ada jaksa yang memberikan tuntutan bebas, padahal dengan fakta dan pertimbangan keadilan itu bisa saja dilakukan," katanya.

Sebelumnya, dalam pemarapan seminar, Saldi Isra juga menceritakan perjalanan dari proses pengusulan, hingga akhirnya draf Pasal 25C yang menjadi materi rancangan perubahan UUD 1945 terkait kekuasaan kehakiman. Sedangkan khusus terkait kejaksaan tidak dimasukkan dalam bab kekuasaan kehakiman.

Selain Saldi Isra, pemateri lain dalam seminar itu adalah Prof. Laica Marzuki, yang dihadiri seluruh kepala kejaksaan Negeri (Kajari), serta Seksi Pidana Khusus (Pidsus) masing-masing dari seluruh Kejaksaan Negeri, yang berada di wilayah hukum Sumbar.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Sugiyono menjelaskan, seminar itu digelar sekaligus dalam momen Hari Bhakti Adhyaksa 2015, yang jatuh pada 22 Juli mendatang.

"Selain berbuka puasa, dalam kegiatan kali ini sengaja digelar seminar memperingati Hari Bakti Adhyaksa. Tema yang diangkat tentang penguatan kejaksaan dalam konstitusi," jelasnya.

Tags:

Berita Terkait