Salah Urus Peraturan Menteri Jadi Sumber Masalah Persoalan Regulasi di Indonesia
Berita

Salah Urus Peraturan Menteri Jadi Sumber Masalah Persoalan Regulasi di Indonesia

Minimnya koordinasi terintegrasi antar instansi diperparah rumusan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak memberikan batasan tegas.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Salah satu sesi dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-4. Foto: NEE
Salah satu sesi dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-4. Foto: NEE

Masalah over regulation menjadi isu pembuka yang disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki saat menjadi pembicara kunci Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Nasional ke-4 di Jember, Sabtu (11/11). Teten menilai tidak ada keselarasan dalam pembentukan regulasi di berbagai tingkat.

 

Teten mengungkapkan bahwa tercatat sepanjang periode 2000-2015 rata-rata ada 831 regulasi yang diproduksi setiap tahunnya, totalnya ada 12.471 regulasi diproduksi selama 15 tahun. Masalahnya adalah berbagai regulasi tersebut justru dirasa lebih banyak kontraproduktif bagi pembangunan.

 

“Problem besar kita di dalam pembuatan regulasi itu tidak ada semacam appropriate comitte (komite penyelaras) untuk menselaraskan dengan aturan di bawahnya,” kata Teten di hadapan peserta konferensi.

 

Khususnya mengenai regulasi yang berkaitan dengan bidang ekonomi, Teten menjelaskan, rezim Presiden Jokowi memberikan fokus lebih banyak sebagai respon menghadapi tantangan global. Salah satu yang menjadi parameter Presiden Jokowi adalah penilaian EoDB (Ease of Doing Business) oleh World Bank.

 

Sebagai langkah solutif, pemerintah melakukan reformasi struktural, debirokratisasi dan deregulasi. Untuk hal ini Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) telah dilibatkan untuk ikut mejadi tim review berbagai regulasi yang dianggap menghambat pembangunan nasional.

 

Sementara itu Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menilai over regulation justru terjadi di level peraturan menteri yang merupakan pembantu Presiden sendiri. Ia menilai, masalah obesitas regulasi harus dibatasi dengan tidak memasukkan UU sebagai produk regulasi yang dipermasalahkan.

 

“Karena UU yang ada kurang dari yang seharusnya, setidaknya dari standar Prolegnas, tidak argumentasi yang kuat jika memasukkan komponen UU sebagai ukuran jumlahnya (obesitas),” kata Saldi dalam sesi pemaparannya.

 

Saldi menjelaskan, akar masalah dari regulasi yang tidak tertata dengan baik justru bersumber dari ketidakmampuan Pemerintah mengelola kewenangannya membentuk regulasi di bawah UU. “Alat ukur kita pada peraturan di bawah UU, hampir 99% perannya ada di tangan Pemerintah,” katanya lagi.

 

(Baca Juga: Menkumham: Mengatasi Obesitas Regulasi Jadi Prioritas Pemerintah)

 

Selain gagal menyusun strategi dan pengendalian pembentukan regulasi dalam kewenangan ranah eksekutif, upaya penyelesaian yang saat ini terlihat pun tidak cukup solid. Saldi mengkritisi pembebanan pada Bappenas untuk urusan perampingan regulasi. Padahal sudah ada kewenangan yang melekat pada Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

 

Saldi mengusulkan agar pembuatan UU dilakukan lebih matang dan detail materinya sehingga tidak terlalu banyak didelegasikan kepada level regulasi yang lebih rendah. Atau, jika harus mendelegasikan pada regulasi yang lebih rendah harus menyebut dengan tegas apa kemasan produk regulasi yang dimaksud.

 

Dalam hal pembentukan regulasi di daerah, Saldi mengingatkan bahwa putusan MK soal penghapusan wewenang Pemerintah membatalkan Perda bersifat final dan mengikat. Ke depannya, fungsi pengawasan preventif rancangan produk regulasi di daerah dapat dikerjakan Kemendagri bekerjasama dengan Kemenkumham yang punya banyak kantor wiayah di daerah.

 

Pendapat senada disampaikan oleh Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zainal Arifin Muchtar. Ia menyarankan ada kesepakatan mengenai materi muatan apa yang dapat dituangkan dalam UU serta menghapuskan produk regulasi peraturan menteri. Jikapun ada, peraturan menteri hanya untuk mengatur internal organisasi atau kalau perlu hanya berupa surat edaran, bukan bersifat regeling di luar organisasi kementeriannya.

 

Jika dibutuhkan pengaturan sektoral yang menjadi bagian tugas kementerian, ia mengusulkan kepada Presiden untuk dituangkan dalam Peraturan Presiden. “Menteri tidak punya kewenangan atributif seharusnya, namun delegasi atau mandat dari Presiden. Pasal 17 UUD 1945 menyebutkan Menteri adalah pembantu Presiden,” tukasnya.

 

Menanggapi hal ini, Widodo Ekatjahjana selaku Dirjen PP Kemenkumham menolak jika permasalahan sepenuhnya ada pada Pemerintah yang tidak berhasil mengendalikan ego sektoral Kementerian. Menurutnya, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) menjadi sumber persoalan. Peraturan menteri adalah jenis regulasi yang tidak ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan namun diakui sebagai jenis peraturan perundang-undangan lainnya di luar hierarki. UU ini juga tidak mengharuskan adanya harmonisasi dengan berbagai regulasi lain yang bersentuhan.

 

Keberadaan Ditjen PP Kemenkumham dan BPHN ternyata sangat terbatas untuk berperan sebagai penyelaras berbagai regulasi yang ada. “Hanya tiga jenis yang jadi kewenangan Kemenkumham dalam UU 12/2011 untuk diharmonisasi, RUU, RPP, RPerpres, selebihnya urusan Menteri atau instansi bersangkutan,” katanya.

 

(Baca Juga: Akui Kualitas Produk Legislasi Rendah, Pemerintah Fokus Harmonisasi Regulasi)

(Baca Juga: Jimly: Nilai Budaya Juga Mesti Mendasari Tatanan Hukum Indonesia)

 

Menurut Widodo, politik hukum harmonisasi saat ini masih parsial, tidak terintegrasi satu institusi secara one roof system. Ia mengusulkan beberapa parameter untuk melakukan harmonisasi regulasi antara lain jika bertentangan dengan Pancasila, bertentangan dengan syarat formil dan materiil sesuai UU 12/2011, disharmoni dengan konflik norma dan kewenangan, dan menghambat pelayanan umum sehingga tidak efisien, menghambat investasi, perizinan panjang dan berbelit-belit.

 

Sedangkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengutip pandangan Jeremy Bentham soal idealisme hukum untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan ketertiban. Baginya terlepas dari kondisi yang ada, hal yang mendesak adalah memperhatikan kemanfaatan sebesarnya bagi kepentingan rakyat banyak.

 

“Harus ada exit policy untuk mampu mewujudkan kesejahteraan, ruang diskresi digunakan untuk mengisi kekosongan hukum dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Tags:

Berita Terkait