Sehingga (klaim pemohon) tidak memenuhi pengertian kerugian sebagaimana dimaksud oleh pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003. Oleh karena mana, Mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki legal standing untuk bertindak sebagai pemohon, simpul majelis hakim dalam petitumnya.
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi itu menyebutkan bahwa pemohon merupakan pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Ayat (2) menegaskan bahwa Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya.
Sosialisasi
Meskipun mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang Parpol terhadap UUD 1945, pemohon juga mencantumkan permohonan lain yang bukan berupa pengujian. Hasugian dan Rusli meminta agar MK agar mengeluarkan perintah untuk sosialisasi UUD 1945 hasil amandemen kepada seluruh subjek hukum/orang. Sehingga masyarakat tahu hak dan kewajiban mereka berdasarkan konstitusi.
Pemohon juga meminta MK menyatakan Keppres No. 70 Tahun 2001 tidak setingkat undang-undang, sekaligus mengesampingkan dan membatalkan Keppres tersebut. Pada bagian lain, pemohon meminta MK memerintahkan agar pemilu dilaksanakan dengan undang-undang. Lantas, bagaimana dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu?