Salah Objek, Uji Perubahan UU KPK Kandas
Berita

Salah Objek, Uji Perubahan UU KPK Kandas

Karena para pemohon memasukan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Perkawinan sebagai Perubahan UU KPK. Seharusnya memasukan pengujian UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Terkait pengujian Pasal 29 angka 9, Pasal 30 ayat (13), dan Pasal 31 UU No. 30 Tahun 2002, karena permohonan berkaitan pengujian formil telah salah objek, Mahkamah menilai permohonan atas pengujian UU No. 30 Tahun 2002 secara substansi masih berhubungan dengan substansi permohonan yang telah dipertimbangkan. Dengan demikian, sebagai konsekuensi yuridis pemohonan ini tidak ada relevansinya untuk dipertimbangkan.

 

“Lagipula, UU No. 30 Tahun 2002 telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019. Apabila para pemohon hendak mengajukan pengujian Pasal 29 angka 9, Pasal 30 ayat (13), dan Pasal 31 UU No. 30 Tahun 2002 seharusnya berkaitan dengan UU No. 19 Tahun 2019,” tegasnya.

 

Mahkamah beralasan kedua UU tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan demikian, pokok permohonan yang berkaitan dengan norma dalam UU No. 30 Tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut. “Karena permohonan para pemohon salah objek (error in objecto).”

 

Ada kejanggalan

Kuasa hukum para pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menilai sejak awal permohonan ini ada kejanggalan. Pertama, MK memajukan jadwal sidang pendahuluan 10 hari lebih awal dari yang sudah dijadwalkan. “Sebelumnya perkara yang kita ajukan ini sudah terjadwal pada 9 Oktober, tetapi jadwal sidang pendahuluan dimajukan menjadi 30 September 2019,” kata Zico.

 

Dia melanjutkan sidang perbaikan permohonan seharusnya dijadwalkan pada 23 Oktober, tetapi kembali dimajukan pada Senin 21 Oktober. Sementara Perubahan UU KPK baru diberi nomor pada tanggal 17 Oktober 2019. Dan perbaikan permohonan harus sudah disampaikan pada 14 Oktober 2019.

 

Kedua, kata Zico, para pemohon sudah mengajukan pencabutan permohonan ke MK, tapi MK tetap memutus permohonan. Terkait persoalan salah memasukan nomor UU yang diuji, ia menuturkan panitera MK pernah menghubunginya bahwa perbaikan permohonan harus segera dimasukan tanggal 14 Oktober 2019. Padahal, sidang perbaikan tanggal 23 Oktober dan dimajukan menjadi 21 Oktober. Sedangkan, revisi UU KPK baru keluar nomornya tanggal 17 Oktober 2019.

 

“Saya sudah bilang ke panitera MK, nomor baru keluar tanggal 17 Oktober, tapi kenapa diharuskan mengirim berkas perbaikan tanggal 14 Oktober. Tapi, kata paniteranya nanti pas sidang perbaikan permohonan tanggal 21 Oktober bilang saja ke hakim UU-nya bernomor 19, bukan 16. Awalnya saya tidak mau, tapi akhirnya saya terpaksa memasukan nomor 16.”

Tags:

Berita Terkait