Saksi Tegaskan Peran Walikota dan Sekda Bekasi dalam Kasus Suap
Berita

Saksi Tegaskan Peran Walikota dan Sekda Bekasi dalam Kasus Suap

Dua saksi yang juga terdakwa dalam kasus yang sama mengakui bahwa Sekda dan Walikota Bekasi mengetahui uang yang diberikan SKPD dan pinjaman KONI adalah untuk suap auditor BPK.

Fat
Bacaan 2 Menit
Persidangan kasus dugaan suap terdakwa dua auditor <br> BPK Jawa Barat kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta.<br>  Foto: Sgp
Persidangan kasus dugaan suap terdakwa dua auditor <br> BPK Jawa Barat kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta.<br> Foto: Sgp

Persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa dua Auditor BPK Jawa Barat, Suharto dan Enang Hermawan kembali digelar dengan keterangan tiga saksi, Senin (27/9). Ketiganya adalah pejabat Pemerintah Kota Bekasi, yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Candra Utama Effendi, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan sebagai Kabid Aset dan Akuntansi Dinas PPKAD (Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Bekasi.

 

Dalam kesaksiannya, Lukmantohari mengakui Walikota dan Sekda mengetahui rencana pemberian uang ke auditor BPK. Dari total pemberian sebesar Rp400 juta, pihak Pemkot baru memberikan uang awal sebesar Rp200 juta. Saat itu yang memberikan uang adalah dirinya bersama Sekda ke terdakwa Suharto.

 

Menurut dia, awalnya tiap satuan kerja dipatok memberikan uang sebesar Rp20 juta. Namun, karena tidak ada yang sanggup, banyak yang menolak usulan tersebut. Kemudian, Sekda berencana meminjam uang ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) cabang Bekasi untuk memberikan sisa uang ke auditor BPK.

 

Pinjaman uang diperuntukkan sebagai uang pembinaan auditor BPK yang telah mengajarkan pegawai pemkot dalam mengelola keuangan daerah. Dengan kata lain, uang pinjaman KONI itu disebut dengan uang pembinaan. "Uang kedua yang menyerahkan saya bersama-sama Herry Suparjan," katanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Sekda Candra menampik rencana pemberian uang dari Pemkot Bekasi ke auditor BPK Jabar. Namun, setelah ada ekspose kegiatan di Pemkot Bekasi diperlukan pengetahuan lebih bagi pegawai pemkot dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu pembinaan pengelolaan keuangan daerah menjadi kebutuhan bagi Pemkot.

 

Karena saat itu Pihak pemkot tidak memiliki dana untuk uang pembinaan, ia mengakui meminjam dari KONI sebesar Rp200 juta sebagai uang pembinaan auditor BPK. "Secara khusus tidak pernah (ada rencana pemberian), tapi setelah terjadi ya demikian (untuk pembinaan). Nanti kalau uang KONI cair, nanti saya pinjemin," katanya.

 

Mendengar pengakuan para saksi, terdakwa Suharto membenarkan terkait pembinaan yang dilakukan pihaknya ke Pemkot Bekasi. Namun, semua permintaan diadakannya pembinaan pengelolaan keuangan daerah merupakan rencana dari pihak Pemkot sendiri.

Tags: