Saksi Tak Hadiri di Sidang Susno, Majelis Tegur Jaksa
Berita

Saksi Tak Hadiri di Sidang Susno, Majelis Tegur Jaksa

Jaksa berdalih sudah panggilan sudah sampai ke tangan para saksi. Dimungkinkan melakukan upaya paksa.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Saksi tak dapat dihadirkan di sidang Susno Majelis tegur jaksa. <br>Foto: Sgp
Saksi tak dapat dihadirkan di sidang Susno Majelis tegur jaksa. <br>Foto: Sgp

Sedianya sidang lanjutan dalam kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Mantan Kabareskrim Susno Duadji dapat digelar. Namun sayangnya sidang ditunda  hingga Kamis (9/12) lantaran para saksi fakta tak hadir. Seyogianya saksi fakta yang dihadirkan adalah para Kapolres di Jawa Barat. Kehadiran mereka penting berkaitan dengan tuduhan korupsi penyelenggaraan pemilukada sewaktu Susno menjabat Kapolda Jawa Barat.

 

Akibatnya penuntut umum menjadi 'bulan-bulanan' kekesalan majelis hakim yang dipimpin Charis Mardiyanto. "Jangan menunda-nunda persidangan, ini menyangkut nasib orang. JPU harus profesional. Kalau kita mau, kita menggunakan upaya paksa supaya mereka hadir di persidangan," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/12).

 

Ancaman Charis bukan tanpa dasar. Pasalnya Charis merujuk pada Pasal 159 ayat (2) KUHAP dapat menggunakan kewenangannya mengambil langkah upaya paksa. Kasus yang menjerat Susno, menurut dia menjadi perhatian publik. Jika sidang sering diundur, Charis khawatir majelis yang dipersalahkan. Bisa timbul kesan majelis tidak serius menangani kasus Susno.

 

Dia menyayangkan penuntut umum hanya mampu menghadirkan satu hingga dua orang saksi. "Padahal kami sudah berkali-kali ingatkan jaksa untuk hadirkan saksi. Namun tidak juga diindahkan. Tolong penuntut umum serius. Kita dalam persidangan bisa santai tapi dalam tindakan kami serius".

 

Menanggapi kekesalan majelis hakim, anggota penuntut umum berdalih telah berupaya dengan melayangkan surta panggilan ke para pihak saksi. Malahan penuntut umum memastikan surat panggilan telah diterima para saksi. Namun, penuntut umum urung mendapat kabar perihal ketersediaan para saksi hadir di muka persidangan. "Tapi belum ada kabar," katanya.

 

Penuntut umum berjanji akan melaksanakan perintah majelis hakim dengan memanggil para saksi yang berjumlah sembilan orang Kapolres. Dia menjelaskan kesembilan orang Kapolres itu adalah Adityawarman, Aris Syarif Hidayat, Erwin Faisal, Edi Mustofa, Samsudin Janieb, Tomex Kurniawan, Sugiono, Bambang Kristiono, dan Guntur Gafar. Kendati begitu, penuntut umum meminta maaf lantaran belum dapat menghadirkan para saksi. "Kami minta maaf karena tidak bisa menghadirkan," ujarnya.

 

Koordinator tim penasihat hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat, angkat bicara. Menurut dia penundaan yang dilakukan lantaran saksi tak hadir berdampak pada kondisi kesehatan kliennya. Tim pengacara telah mengajukan permohonan penangguhan jenis penahanan. Sebab, berdasarkan surat keterangan dari dokter, Susno Duadji memang sedang sakit. "Persidangan yang molor-molor dan terdakwa menderita di dalam tahanan," katanya.

Tags: