Saksi Penyelidik Ungkap Komunikasi Intens Billy dan Iqbal
Berita

Saksi Penyelidik Ungkap Komunikasi Intens Billy dan Iqbal

Hasil penyadapan KPK sejak 20 Juli 2008 juga mengungkap bahwa awal perkenalan Billy dan Iqbal difasilitasi oleh Tadjoedin Noer Said yang juga Komisioner KPPU.

M-1
Bacaan 2 Menit
Saksi Penyelidik Ungkap Komunikasi Intens Billy dan Iqbal
Hukumonline

 

Saksi lain, pegawai fungsional pada Direktorat Pengolahan Informasi dan Data KPK Iman Santoso seputar rekaman kamera CCTV Hotel Aryaduta tanggal 16 September 2008, hari ditangkapnya Billy dan Iqbal. Rekaman yang kemudian ditayangkan ulang oleh penuntut umum, memperlihatkan pertemuan antara Billy dengan Iqbal di lantai 17. Ketika itu, Billy tampak membawa tas hitam yang diduga berisi uang Rp500 juta yang akan diberikan kepada Iqbal.

 

Hasil penyadapan KPK sejak 20 Juli 2008 juga mengungkap bahwa awal perkenalan Billy dan Iqbal difasilitasi oleh Tadjoedin Noer Said yang juga Komisioner KPPU. Tadjoedin sempat mengirimkan pesan singkat ke Iqbal yang isinya Pak Iqbal apakah dapat bertemu dengan Billy Sindoro, kalau bersedia beliau menunggu di Hotel Arya Duta. Selanjutnya, Iqbal menyetujui pertemuan tersebut yang dilanjutkan dengan pertemuan-pertemuan berikutnya.

 

Dua saksi lain yang dihadirkan berasal dari dua perusahaan yang berposisi sebagai pelapor dalam kasus hak siar Liga Premier Inggris. Direktur Operasional PT Media Nusantara Citra Sky Vision (Indovision) Jimmy Junaedi dan Direktur Utama PT Indosat Mega Media Indar Atmanto. Keduanya menceritakan kronologis kasus yang baru saja dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.

 

Di hadapan majelis hakim, Jimmy mengatakan sejak tayangan Liga Inggris dimiliki oleh PT Direct Vision, perusahaannya mengalami kerugian. Kami kehilangan 60 ribu pelanggan, paparnya. Sementara, menurut Indar, Putusan KPPU 29 Agustus 2008 menguntungkan PT Direct Vision. Secara bisnis menguntungkan PT Direct Vision, tukasnya.

Pertemuan antara eksekutif Lippo Group Billy Sindoro dan Komisioner KPPU Mohammad Iqbal di Hotel Aryaduta, September lalu, ternyata puncak dari komunikasi intens antara keduanya. Sebelum pertemuan yang berujung pada penangkapan oleh petugas KPK, Billy dan Iqbal berkomunikasi melalui beragam cara. Mulai dari media internet hingga media telepon seluler. Salah satu materi yang dikomunikasikan adalah usulan klausul injunction dari Billy ke Iqbal.

 

Adanya komunikasi yang intens terungkap dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (15/12). Rani Anindita Tranggani, saksi dari penyelidik KPK, membeberkan transkrip pesan singkat dari nomor telepon 081586400429, diduga milik Billy, ke nomor telepon 08128064800, diduga milik Iqbal. Transkrip yang dipaparkan Rani menunjukkan Billy begitu ngotot memperjuangkan klausul injunction.

 

Selaku eksekutif Lippo Group yang juga berkepentingan dengan nasib PT Direct Vision, Billy menginginkan ada klausu yang menyatakan All Asia Media Network tetap mempertahankan kegiatan operasional penyelenggaraan penyiaran televisi berlangganan bermerek Astro pada PT Direct Vision. Rumusan klausul injunction bahkan sempat dirancang sendiri oleh Billy, yang kemudian dikirim via surat elektronik (email) ke [email protected].

 

Sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan, Billy kembali menegaskan usulan injunction tersebut melalui pesan singkat berbunyi Pak, mohon maaf, karena sangat penting, kalimat-kalimat injunctions mohon dibuat explisit, clear, dan firm Pak. Kesaksian Rani mengungkap bunyi pesan singkat lainnya. Sehari sebelum putusan dibacakan oleh majelis KPPU, sekitar pukul 14.29, Billy mengirim pesan singkat apakah klausul injunction aman. Jawaban Iqbal belum memberikan kepastian. Pakar koperasi ini hanya mengatakan injunction sudah dibahas. Tetapi malamnya sekitar pukul 23.03, Iqbal yang berinisiatif mengirim pesan menginformasikan bahwa keinginan Billy sudah aman. Putusan KPPU ternyata bunyinya benar-benar aman. Butir kelima putusan memerintah All Asia Media Network tetap mempertahankan hubungan usahanya dengan PT Direct Vision.  

 

Transkrip Komunikasi Billy dan Iqbal via Pesan Singkat (SMS):

 

28 Agustus 2008 pukul 14.29 WIB

 

BS : Pak Iqbal, apakah injunction aman?

MI : Masalah injunction belum dibahas, tapi mudah-mudahan semua setuju.

 

28 Agustus 2008 pukul 23.03 WIB

 

MI : Baru selesai, Alhamdulillah aman.

BI : Pak saya sangat bersyukur, mohon diberi kesempatan untuk balas budi kebaikan bapak.

 

*BS: Billy Sindoro

MI: Mohammad Iqbal

Tags: