Saksi Kunci Kasus Hercules Ketakutan Bersaksi
Berita

Saksi Kunci Kasus Hercules Ketakutan Bersaksi

LPSK minta teleconference.

ALI
Bacaan 2 Menit
Saksi Kunci Kasus Hercules Ketakutan Bersaksi
Hukumonline
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroy mengatakan ada saksi kunci yang ketakutan bersaksi untuk kasus yang tokoh pemuda asal Timor, Hercules Rozario Marshal.

“Ada saksi yang ketakutan. Padahal, ini saksi yang diandalkan oleh kepolisian supaya kerja polisi sekian lama tak sia-sia,” ujar Hasto dalam diskusi Tantangan dan Hambatan Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Premanisme di Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (13/2).

Hasto menjelaskan LPSK sudah berupaya menghubungi pihak pengadilan untuk memberi izin agar saksi diperbolehkan memberi keterangan melalui teleconference. “Tapi sampai sekarang permintaan itu belum bisa dipenuhi oleh pengadilan. Padahal, alasannya sangat riil. Saksi takut bersaksi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan kesaksian saksi sangat bermanfaat untuk membongkar kejahatan yang besar. Ia mengambil pelajaran dari film Hollywood yang berjudul “The Untouchtable”. “Al Capone (Mafia Amerika Serikat,-red) bisa diringkus, selain karena ada polisi yang tough (tangguh), tapi karena ada saksi yang mau bersaksi,” tambahnya.

“Agar saksi mau berbicara dalam kasus Hercules, kami akan lindungi,” janji Hasto.

Ia juga meminta agar Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan membantu permintaan LPSK agar sidang menggunakan teleconference dikabulkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Minta teleconference aja sulit,” ujarnya.

Hasto khawatir bila perkara ini tak diselesaikan dengan baik, wibawa Tim Pemburu Preman yang dibentuk Kapolres Jakarta Barat akan runtuh.

Ketua KY Suparman Marzuki menjelaskan dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas hakim, salah satu cara yang dilakukan adalah memantau langsung ke persidangan. Ia menuturkan ada dua cara yang sering dipakai oleh KY, yakni melakukan pemantauan terbuka atau tertutup.

“Kalau terbuka itu, kami akan kirim surat ke Ketua Pengadilan Negeri. Tapi, kalau tertutup, kami langsung hadir memantau persidangan secara diam-diam,” ujar Suparman sambil menegaskan bahwa KY cukup concern terhadap setiap kasus premanisme.

Sebagai informasi, Hercules saat ini dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasaan dan tindak pidana pencucian uang. Kelompok Hercules cukup dikenal sebagai kelompok preman yang disegani di Jakarta. Sebelumnya, Hercules divonis empat bulan penjara karena melanggar Pasal 214 (1) KUHP jo. Pasal 211 KUHP oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vonis Berat
Kapolres Jakbar Kombes Pol Fadil Imran yang sedang gencar-gencarnya “membersihkan” preman di wilayahnya berharap pengadilan menjatuhkan vonis maksimal. Ia menyayangkan vonis terhadap Hercules yang hanya empat bulan pada kasus sebelumnya.

“Mungkin hakim punya pertimbangan. Sebagai penyidik, kami anggap itu kurang. Harapan saya sih divonis seberat-beratnya sesuai pasal yang disangkakan. Supaya orang berpikir ribuan kali untuk menjadi preman,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa di wilayahnya sudah tak ada lagi preman. “Di Jakbar, 1000 persen sudah nggak ada lagi preman,” tegasnya.

Fadil berjanji akan bertindak tegas bila ada anggotanya yang membekingi preman. “Kalau ada anggota yang bekingi preman, saya karungi, lalu saya buang ke waduk Pluit,” selorohnya.
Tags: