Saksi Korban Christopher Mengakui Mendapatkan Ganti Rugi
Utama

Saksi Korban Christopher Mengakui Mendapatkan Ganti Rugi

Ada yang memperoleh Rp2,5 juta untuk memperbaiki mobil atau sekadar ingin urut.

HAG
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus kecelakaan maut Christopher Daniel Sjarief. Foto: RES.
Terdakwa kasus kecelakaan maut Christopher Daniel Sjarief. Foto: RES.

Sejumlah korban yang ditabrak oleh Christopher Daniel Sjarief bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seputar adanya iktikad baik Christoper dan keluarganya dengan membayar ganti rugi kepada mereka.

Sidang ini merupakan lanjutan dari persidangan kecelakaan maut di Pondok Indah atas terdakwa Christopher setelah sebelumnya majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (28/5) ini penuntut umum Agus Kurniawan menghadirkan empat saksi yang juga sebagai korban dalam kecelakaan itu.

Para saksi ini pun mengaku bahwa Christopher dan keluarga sudah meminta maaf dan membayar ganti rugi. "Waktu itu pihak terdakwa minta maaf secara baik-baik‎. Saat itu dapat ganti rugi dan ada perdamaian antara saya dengan keluarga," jawab salah seorang saksi korban, Arifin.

Pengakuan Arifin ini sebagai jawaban atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna mengenai iktikad baik dari terdakwa. Setelah memperoleh ganti rugi, lanjut Arifin, dirinya juga sudah memaafkan terdakwa. "Tidak ada rasa kesal atau apa, karena saya nggak kenapa-kenapa, jadi saya maafkan," tambahnya.

Arifin juga menceritakan kronologis kecelakaan itu yang bermula dirinya pulang kerja dari kantornya di Salemba. Ia yang sedang mengendarai motor, tiba-tiba ditabrak oleh mobil dari belakang. "Saya mental ke sebelah kiri jalan. Meski tidak luka, tapi saya tidak bisa bangun. Saat terbaring, saya mendengar mobil yang menabrak saya dari belakang juga nabrak kendaraan lain," ujarnya.

Meski begitu, Arifin mengaku tidak mengetahui merek mobil yang menabraknya. Dia hanya tahu bahwa mobil tersebut berwarna putih dan kembali melukai sejumlah orang.‎ "Tak lama, saudara saya datang menjemput. Karena kecelakaan, motor saya tak bisa dipakai, tapi (motor,-red) ditahan polisi, dan tiga hari kemudian dipanggil ke Mapolres Jaksel," jelasnya.

Saksi korban lainnya, Ade juga mengutarakan hal yang sama dengan mengaku memperoleh bantuan uang sebesar Rp2,5 juta dari orangtua Christopher. Uang tersebut digunakan untuk perbaikan kerusakan mobol. Ade mengatakan bahwa ayah dari Christopher mengaku menghubungi dirinya dan menanyakan apakah sudah diberikan bantuan atau belum.

“Sebelumnya tidak ada (yang memberi bantuan,-red) tapi tiga hari kemudian ada yang datang. Bapaknya Christoper juga menelpon untuk menanyakan kerusakan mobil saya bagaimana. Apakah sudah diberi bantuan atau belum. Kemudian saya dibantu keringanan biaya perbaikan mobil dan untuk urut,” jelasnya.

Lagipula, Ade mengaku tidak mengalami mendapatkan luka- luka saat kecelakaan. "Saya cuma puyeng karena benturannya keras," jelas Ade.

Ade kembali menjelaskan bahwa Mitsubishi Outlander yang dikendarai Christopher masuk ke jalan khusus TransJakarta setelah terlebih dahulu menabrak sepeda motor dan mobil Pick-Up yang dia kendarai. "Saya pulang kerja naik mobil Pick Up. Kondisinya sudah kosong sehabis mengantarkan barang. Tiba-tiba terdengar suara kecelakaan, lalu mobil saya terdorong dan muter lalu menabrak separator TransJakarta," jelasnya.

Ade mengaku melihat beberapa orang korban dari sepeda motor yang tergeletak di jalan. "Mobil putih ada di seberang kanan mobil Avanza hitam (yang ikut tertabrak). Sedangkan Outlandernya malang melintang ke jalan, masuk ke jalur TransJakarta dan rusak bagian depannya," tambahnya.

Untuk diketahui Christoper didakwa dengan Pasal 311 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dakwaan tersebut didasarkan pada kasus tabrakan Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Christoper yang menabrak enam motor dan dua mobil di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Lama. Saat ini, Christoper berstatus sebagai tahanan kota.

Tags:

Berita Terkait